PEKANBARU (HR)-Belum berfungsinya Rumah Susun Sederhana Sewa, di Kecamatan Rumbai Pesisir dan Tenayan Raya, kembali menjadi sorotan kalangan anggota DPRD Pekanbaru.
Dewan mengatakan, fisik Rusunawa di dua kecamatan tersebut sudah siap dan layak untuk ditempati, hanya membutuhkan penambahan beberapa sarana pendukung.
"Beberapa waktu lalu alasan belum bisa ditempatinya Rusunawa tersebut adalah terkait payung hukum. Namun payung hukum dalam bentuk Perda tersebut telah selesai dibuat, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak segera memfungsikan Rusunawa di dua lokasi itu," kata Roni Amriel, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Kamis (30/7).
Roni mengatakan, ketika Perdanya sudah selesai, tinggal bagaimana Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mengurus terkait Rusunawa ini dengan sungguh-sungguh. "Kami minta agar Pemko Pekanbaru dapat segera memfungsikan Rusunawa seperti apa yang diharapkan masyarakat," kata Roni.
Selain kesiapan pengelolaan, pihaknya juga meminta kepada Pemko Pekanbaru untuk segera menyelesaikan serah terima unit dengan pemerintah pusat. Setelah itu nantinya tinggal bagaimana Pemko untuk melaksanakan fungsinya dengan Perwako yang ada.
"Rusunawa yang ada di Kecamatan Rumbai Pesisir, nantinya akan lebih di-peruntukkan kepada para pengrajin rotan. Sedangkan Rusunawa di Tenayan Raya, akan disewakan kepada masyarakat sekitar.
Dari hasil pertemuan antara Pemko Pekanbaru dengan DPRD, Rusunawa di Rumbai Pesisir akan ada penambahan beberapa sarana pndukung lain, yakni workshop dan showroom untuk keperluan memajang kerajinan rotan dan lainnya. Bangunan fisik disana sudah selesai, hanya tinggal beberapa fasilitas pendukung lain seperti akses jalan dan ruang terbuku hijau. Namun hal itu bisa dikerjakan seiring berjalannya waktu," tuturnya.
Sedangkan untuk Rusunawa di Tenayan Raya, bangunan fisik dan sarana pendukung lainnya sudah selesai.(ben)