PEKANBARU (HR)-Pemprov Riau akhirnya bisa bernafas lega. Hal itu setelah Menteri Dalam Negeri memperbolehkan Pemprov Riau menggunakan APBD Riau tahun 2015, meski masih menggunakan Struktur Organisasi dan Tata Kerja yang lama.
Selanjutnya Pemprov Riau diberi waktu selama dua bulan, untuk melakukan seleksi terhadap para pejabat yang nantinya
akan duduk dalam struktur kerja yang baru, yang sudah sesuai dengan APBD tahun 2015.
Selama para pejabat yang akan duduk dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru belum dilantik, penggunaan dana APBD 2015 dibatasi hanya pada hal-hal yang penting saja.
Hal itu diungkapkan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman. Dikatakan, pihaknya merasa bersyukur karena karena pengisian Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1, 2, dan 3 Tahun 2013 tentang SOTK baru, saat ini sudah ada jalan keluarnya.
Dikatakan, pihaknya juga sudah menerima surat dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait permohonan pelantikan SOTK baru tersebut. Namun KASN menilai, pelantikan belum bisa dilakukan karena pejabat yang duduk dalam struktur baru tersebut belum melewati tahap seleksi.
Karena itu, jelasnya, Pemprov Riau melakukan konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencarikan solusi, supaya aktivitas dan anggaran APBD tetap bisa berjalan. Hasilnya, Kemendagri memberikan solusi bahwa Pemprov Riau tetap menggunakan SOTK lama, tanpa harus ada pelantikan untuk SOTK baru dalam menjalankan APBD 2015.
"Kesimpulannya kita harus menjalankan UU Nomor 5 Tahun 2014, dalam pengisian pejabat tinggi utama, madya dan pratama. Menunggu tahapan itu berjalan, kita diperbolehkan menggunakan SOTK lama. Kalau bisa, kita selesaikan sebulan. Paling lama dua bulan sesuai batas waktu yang diberikan," terangnya, Selasa (13/1) di ruang kerjanya.
Terbatas
Sementara untuk penggunaan dana di satuan kerja, hanya dibolehkan untuk kegiatan yang bersifat penting saja. Sedangkan untuk anggaran yang besar belum bisa dijalankan. Sebelum dijalakan, semua anggaran harus diharmonisasikam terlebih dahulu ke Biro Hukum dan selanjutnya diterbitkan Peraturan Gubernur (Pergub)-nya.
Lebih jauh dikatakan Plt Gubri, untuk menjalankan proses UU Kemenpan RB tentang ASN tersebut perlu ada tahapannya dan tidak bisa langsung dilaksanakan. (nur)