PEKANBARU (HR)- Komisi I DPRD Kota Pekanbaru merekomendasikan tower ilegal dieksekusi.
Hal itu disampaikan saat hearing Komisi I DPRD Kota Pekanbaru denganDinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Pekanbaru (Distaruba), Dinas Perhubungan Kominikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Pekanbaru dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kamis (30/7). "Kita pantau, mana saja tower yang belum punya izin, sebelum kita rekomendasikan untuk dieksekusi dengan melakukan police line," ucap Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Hotman Sitompul.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menyebutkan, dari 609 tower di Pekanbaru (Data 2011 hingga Mei 2015), sebanyak 101 tower dinyatakan ilegal.
Sebanyak 101 tower ilegal tersebut terdiri dari Kecamatan Tampan 16 unit, Marpoyan Damai 4 unit, Sukajadi 11 unit, Rumbai Pesisir 17 unit, Pekanbaru Kota 6 unit, Senapelan 15 unit, Bukitraya 7 unit dan Tenayan Raya 25 unit.
"Data itu kita dapat dari kecamatan, Distaruba dan Dishub. Tower itu tak memiliki izin karena tak ada IMB dan rekomendasi dari Dishub, selanjutnya ada IMB tapi tak ada rekomendasi Dishub dan Camat serta ada rekomendasi dari Dishub tapi tak ada IMB.
Tentunya semua tower ini direkomendasikan dieksekusi oleh instansi terkait dan kita terus awasi ini," kata Ida di sela-sela kunjungan ke lapangan, kemarin.
Namun, kata politisi dari Partai Golkar ini, langkah pertama baru melakukan cek ke lapangan, memastikan letak tower yang tak kantongi izin sesuai dengan data yang diterima. "Jadi hanya tiga tower ini dulu kita cek ke lapangan dan kita lakukan di Kecamatan Tampan," kata Ida.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Kadishubkominfo) Pekanbaru Aripin mengatakan, pihaknya siap mengeksekusi tower yang diduga ilegal. "Kita siap laksanakan, namun tentu sesuai dengan petunjuk, jika menyalahi tentu jelas akan ditindak sesui ketentuan," kata Arifin singkat.***