PEKANBARU (HR)-Konsorsium PT Pamelaria Persada-Gun seharusnya belum laik operasi menyediakan jasa pengamanan untuk PT Chevron. Pasalnya sesuai dengan kontrak, mobil milik perusahaan tersebut belum punya Surat Tanda Nomor Kendaraan.
Hal itu disampaikan salah seorang buruh yang bekerja di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), berinisial Dn, Kamis (30/7). "Dalam kontrak, perusahaan itu (Konsorsium PT Pamelaria, red) harus menyediakan kendaraan laik jalan. Kenyataannya mobilnya tak laik jalan, karena surat-suratnya belum ada," kata Dn.
Batas waktu bagi perusahaan jasa pengamanan untuk areal di Rumbai-Minas dan Petapahan itu menyediakan kendaraan yang laik jalan, Jumat (31/7) pukul 24.00 WIB.
Sesuai dengan kontrak kerja kendaraan yang harus disediakan, berupa 17 unit mobil Avanza, 19 unit mobil 4x4, 6 unit Mitsubishi, 2 unit medium bus dan 7 unit sepeda motor. "Selain dari mobil Avanza, mobil yang lain tak punya STNK hanya punya pernyataan surat-suratnya masih dalam kepengurusan.
Intinya, perusahaan itu menjalankan kendaraan tanpa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK, red). Kalau surat keterangan dalam proses, tidak bisa dijadikan sebagai pengganti STNK. Di Jakarta itu sudah dilarang," ucap Dn.
Dikatakan Dn, sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas, setiap kendaraan yang beroperasi wajib dilengkapi dengan STNK dan TNKB. Anehnya, STNK belum ke luar, namun mobil sudah dilakukan pengujian (KIR).
"Dalam kontrak mobil harus dilengkapi dengan STNK Riau. Kami selaku buruh mengharapkan agar Chevron tak membiarkan perusahaan PT Pamelaria Persada-Gun mengoperasikan kendaraan tanpa surat-surat. Kalau dibiarkan berarti Chevron mendukung kendaraan ilegal," ucapnya.
Untuk itu, buruh Chevron ini mengharapkan agar perusahaan minyak itu menggunakan jasa pengamanan yang memenuhi kualifikasi dengan perlengkapan yang sah sesuai dengan aturan.
Di pihak lain, Manajer Komunikasi PT Chevron, Tiva Permata mengatakan, semua kontrak mewajibkan mitra kerja memenuhi semua persyaratan. "Mitra kerja juga diwajibkan mengikuti semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," tutup Tiva. (war)