UJUNGTANJUNG(HR)- Jaksa Penuntut Umun Endra Andre, Rabu (29/7) sekitar pukul 16.30 WIB membacakan sanggahan (Replik) atas Pledoi (pembelaan) Penasihat Hukum terdakwa Kosman Vitullo Immanuel Siboro Asisten Kepala (Askep) PT Jatim Jaya Pratama (JJP) yang berada di Sungai Kubu, simpang Damar, Kecamatan Kubu Rohil .
Dalam pembacaan Repliknya JPU tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan sebelumnya, bahwa terdakwa terbukti dan menyakinkan melakukan perbuatan melanggar Undang-Undang No.41 Tahun 1999 dan UU 31 Tahun 2009 tentang Kehutanan dan Dampak Lingkungan Hidup.
Bahwa dalam sidang tuntutan JPU sebelumnya, atas pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa sebagai Asisten Kepala (Askep) PT Jatim Jaya Pratama perusahan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa Sawit ini, diancam tuntutan pidana selama lima tahun enam bulan penjara.
Usai pembacaan, sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Saidin Bagariang SH dalam pembacaan Replik tersebut, memberikan kesempatan kepada Penasihat Hukum terdakwa untuk membuat jawaban atas sanggahan JPU (Dupik) pada agenda sidang pada hari Senin (3/8) mendatang. Dan akhirnya sidang ditutup. (Put)