PEKANBARU (HR)-Walikota Pekanbaru menetapkan Harga Eceran Tertinggi elpiji ukuran 3 kilogram sebesar Rp16 ribu per tabung. Angka ini mengalami kenaikan dibanding keputusan sebelumnya, yakni sebesar Rp14.050 per tabung. Bagi agen atau pihak pangkalan yang melanggar aturan ini, akan diberikan sanksi tegas.
Sementara itu, Pertamina telah menetapkan harga margin tertinggi penjualan gas elpiji ukuran 12 kilogram.
Kebijakan itu baru berlaku untuk dua daerah, yakni Pekanbaru dan Dumai. Untuk Pekanbaru, harga margin ditetapkan Rp134.300 per tabung dan Dumai Rp131.300 per tabung. Untuk daerah lainnya, akan ditetapkan berdasarkan per 60 kilometer dari dua daerah tersebut.
Keputusan tentang harga jual gas elpiji ukuran 3 kilogram di Pekanbaru tersebut, tertuang dalam SK Walikota Pekanbaru Nomor 761/2014, tentang Harga Eceran Tertinggi (HET), gas elpiji tabung tiga kilogram. Dengan keluarnya SK tersebut, Pekanbaru menjadi satu-satu daerah di Riau yang telah memberlakukan HET gas elpiji ukuran 3 kilogram, pascakenaikan harga gas elpiji ukuran 12 kilogram, belum lama ini.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan dan Perindustrian Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Masirba H Sulaiman, dalam pertemuan dengan pihak agen, pangkalan serta Hiswana Migas, Selasa, (13/1).
"Yang sudah diteken Walikota Pekanbaru, HET-nya Rp16 ribu. Jadi harga tebus dari pangkalan ke agen adalah Rp14 ribu. Jadi ada margin atau upah sebesar Rp2 ribu untuk pihak pangkalan," terangnya.
Ditambahkannya, kebijakan itu diambil agar tidak ada lagi alasan bagi pihak pangkalan menjual gas elpiji 3 kilo kepada pengecer. Namun bila pengecer ingin menjual juga, bisa bekerja sama dengan pihak agen dengan catatan harus menjual seharga HET yang telah ditetapkan.
"Pelanggaran terhadap aturan ini, maka pangkalan atau agen bisa dikenalan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Ini sudah disepakati dalam rapat tadi," tegasnya.
Bila ada pangkalan yang melanggar, maka izinnya akan dicabut. "Kita tadi sudah sepakat dengan agen, dan agen akan langsung menghentikan pasokannya bila Disperindag telah menjatuhkan sanksi. Bila ada pangkalan yang melanggar, masyarakat bisa menghubungi kita ke nomor 082173954954," imbuhnya.
Margin 12 Kg
Sementara itu, Sales Executive LPG V Pertamina Riau, Mahfud Nadyo mengatakan, pihaknya telah menerapkan harga margin untuk gas elpiji 12 kilogram. Sejauh ini, baru Pekanbaru dan Dumai yang telah ditetapkan. Untuk Pekanbaru Rp134.300 dan Dumai Rp131.300.
Sementara untuk daerah lain, tetap mengikuti margin kedua daerah itu untuk radius 60 km. Jika lebih dari radius tersebut, harga ditentukan oleh agen atau pangkalan bisa disesuaikan dengan letak geografis dan biaya operasional masing-masing kabupaten.
"Saat ini elpiji 12 kilo tidak lagi disubsidi pemerintah, jadi untuk margin memang ditetapkan oleh Pertamina. Margin tersebut ditetapkan sesuai dengan radius 60 km, untuk harga ke konsumen biasanya dari margin akan ditambahkan dengan biaya operasional dan melihat faktor geografis per daerah,"ujar Mahfud.
Dijelaskan Mahfud, biasanya agen atau pangkalan mengambil pasokan dari titik terdekat. Misalnya untuk daerah Meranti akan mengambil di Dumai, berdasarkan kedekatan wilayah. Sementara untuk penghitungan harga dilakukan dimulai dari tempat pengambilan tersebut.
Ditambahkan, sejak kenaikan harga awal tahun lalu, pasokan gas elpji tidak mengalami perubahan.
"Hingga saat ini suplai masih normal, tidak ada penurunan atau peningkatan baik untuk ukuran 12 kilo maupun 3 kilo. Sejak kenaikan awal tahun lalu, kita melakukan operasi pasar untuk 100-120 pangkalan," jelasnya.
Di tempat terpisah, Kepala Disperindag Riau, Ramli Walid mengatakan, pihaknya bersama Pertamina Pertamina telah turun ke lapangan dan melaksanakan operasi pasar. Langkah ini ditempuh untuk mengantisipasi melambungnya harga jual gas elpiji yang terjadi saat ini.
Dikatakan, dalam operasi pasar tersebut, Pertamina menyalurkan 110.000 tabung gas elpiji ke seluruh kabupaten dan kota sejak beberapa hari lalu.
Ditegaskan Ramli, pihak Pertamina juga memberiksan sanksi tegas kepada agen yang melanggar surat yang telah disebarkan Pertamina. Jika surat teguran pertama tidak diindahkan, diberikan surat teguran kedua. Jika masih melanggar juga, maka Pertamina akan mencabut izin usaha agen yang membandel.
"Pertamina melakukan pengawasan akan menindak agen-agen dan pangkalan, jika menjual tidak sesuai aturan. Mereka akan bekukan dengan mencabut izinnya," tegas Ramli.
Pada kesempatan itu, Ramli juga mengatakan, jika banyak masyarakat yang mampu, justru beralih menggunakan gas tiga kilogram pasca naiknya harga gas elpiji. Padahal, gas jenis ini ditujukan bagi keluarga pra sejahtera. Seharusnya kata Ramli, masyarakat mampu harus menggunakan gas 12 kilogram. (her, nie, nur)