Batam (HR)- Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau menolak pendaftaran Andri Syahrial dalam Pilkada serentak 2015, karena tidak bisa memenuhi sejumlah syarat pencalonan walikota.
"Dengan segala hormat kami menolak pendaftaran atas nama Andri Syahrial dan Dani Marlen," kata Ketua KPU Batam Agus di Batam, baru-baru ini.
Andri Syahrial, yang mengaku sebagai Dewan Penasehat Pro Jokowi datang seorang diri ke Kantor KPU Batam dengan membawa berkas pendaftaran sebagai calon walikota Batam.
Andri tidak ditemani calon wakil walikota dan ketua partai pendukung sebagai syarat pendaftaran kepala daerah sesuai dengan PKPU.
Pria yang datang ke KPU mengenakan batik bewarna hijau, peci dan sandal itu hanya menyerahkan foto kopi pendaftaran sebagai calon wali kota di sejumlah partai politik, bukan surat dukungan ataupun rekomendasi pencalonan dari partai politik.
Awalnya, KPU memberikan waktu kepada Andri untuk melengkapi semua syarat hingga waktu penutupan pendaftaran, hari ini pukul 16.00 WIB. Namun tidak dapat dipenuhi Andri.
Sementara itu, Andri mengaku belum dapat melengkapi sejumlah syarat KPU, termasuk membawa bakal calon wakil walikota pendampingnya, Dani Marlen.
Dani Marlen tidak bisa datang karena harus menemani ibunya yang sedang sakit," kata dia.
Ia mengaku, mendapatkan dukungan dari Partai Golkar, PDIP dan PAN. Namun surat rekomendasi dari dua partai itu masih diurus di Jakarta.
"Terakhir ini juga ada konsolidasi dengan partai kecil, PKS, PPP dan PKPI," kata dia.
"Saya baru bisa melengkapi teknis kelengkapan primer, sedangkan kelengkapan sekunder akan disertakan," kata dia penuh harap.
Ia mengatakan tertarik untuk memimpin Batam selama lima tahun ke depan demi mewujudkan Batam yang madani dan bersahaja. (ant/ivi)