Dimana 5 dari 6 personel polisi yang menjalankan sidang tersebut terbukti menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Dumai AKBP Suwoyo SH SIK MSi melalui Kasi Propam Ipda A. Zega menjelaskan bahwa Persidangan menghadirkan 6 orang terperiksa dan telah terbukti secara sah melakukan pelanggaran disiplin terkait urine positif dan tidak masuk dinas tanpa keterangan.
"Enam personel yang mengikuti persidangan terkait pelanggaran dan terkait personil yang urine positif, pada Senin (28/7) lalu keenam orang tersebut terbutkti secara sah menggunakan narkoba," jelas Ipda Zega.
Lanjut Kepala Seksi (Kasi) Propam lagi, terhadap enam orang tersebut masing-masing di berikan hukuman kurungan di tempat khusus selama 21 hari, dan kemudian mereka berada dibawah pantauan Provost, selanjutnya diperintahkan untuk membuat penyataan, apabila ternyata terbukti untuk kedua kalinya melakukan perbuatan yang sama maka akan diselesaikan dilakukan sidang Kode Etik Polri.
"Sesuai dengan Deklarasi Komitmen Bersama Dumai Bebas Narkoba, Polri tidak segan-segan untuk menindak anggotanya yang terlibat dengan penyalahgunaan Narkoba, baik terbukti sebagai pengguna maupun sebagai pelindung," tambahnya lagi.
Sebagai penutup, Kasi Propam menuturkan, dalam waktu dekat Polres Dumai akan menggelar lagi sidang terkait Kode Etik Profesi Polri, yang mana sebanyak 3 orang yang akan disidangkan sebelumnya telah dilakukan gelar perkara oleh pata perwir Polres Dumai, yang hasilnya Ketiga nama tersebut mendapatkan Rekom Pemberentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Karena meninggalkan kedinasan secara tidak sah, atau tanpa keterangan resmi, selama 30 hari, maka ketiga orang tersebut rencananya akan diberikan sanksi berdasarkan Unsur PPRI No.I Tahun 2003, tentang Pemberhentian anggota Polri," tegasnya.***