UJUNGTANJUNG (HR)-Sidang kasus dugaan penipuan SK palsu atas nama Roby Ananda kembali digelar Pengadilan Negeri Rohil, Ujungtanjung, Senin (27/7).
Sidang dipimpin ketua Majelis Hakim Ruddi Palawi SH didampingi dua hakim anggota Zia Uljannah Idris SH dan Dewi Hesti Indria SH. Sementara bertindak sebagai JPU dari Kejari Rohil, Andreas Tarigan SH , MH. Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan satu orang saksi dan satu orang saksi penghubung kepada terdakwa.
Eliana sebagai saksi korban, dalam keterangannya di persidangan menyebut awalnya saksi ditawari untuk mengurus terbitnya SK honor oleh Asri Asih yang juga sebagai korban dalam kasus penipuan, yang sudah dimintai keterangannya dalam sidang sebelumnya.
Eliana menambahkan dengan memberikan dana awal sejumlah Rp3juta, dan setelah SK honor terbit para saksi korban ini diwajibkan memberikan dana lagi sebanyak Rp10 juta lagi kepada terdakwa.
Setelah SK Honor diterima oleh para saksi korban ini, ternyata SK Honor yang diurus oleh terdakwa ini palsu, hingga akhirnya para saksi ini merasa dirugikan dan melaporkan hal ini kepada polisi dan berujung hingga kepengadilan.
Sumiati saksi sebagai perantara meminta tolong kepada Terdakwa untuk menguruskan SK honor yang sudah di paraf oleh Bupati, dan terdakwa menyanggupi permintaan saksi Sumiati, dan diminta oleh terdakwa untuk menerima dana dari para saksi korban. Dana yang diberikan oleh para korban kepada Sumiati diserahkan seluruhnya kepada terdakwa melalui tanda terima Kwitansi bermaterai.
Usai para saksi ini memberikan keterangan. Ketua Majelis Hakim menayakan kepada terdakwa apakah keterangan saksi ini benar. Terdakwa menjawab tidak benar.
Ditambahkanya, bahwa ia hanya menerima uang Rp1 juta. Selanjutnya Majelis hakim menutup sidang dan akan melanjutkan sidang pada Rabu (29/7) dengan agenda menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa.(zmi)