PEKANBARU (HR)-Masyarakat Pekanbaru diresahkan dengan maraknya parkir liar yang tersebar hampir di sejumlah tempat keramaian dengan tarif bervariasi.
Dari pantauan Haluan Riau, di Jalan Sudirman, Sultan Syarif Kasim, Setia Budi, Kartini, area luar pelataran Mal SKA Pekanbaru, juru parkir menetapkan tarif kendaraan roda dua Rp2.000. Lebih mirisnya di sekitar area terpasang tiang seolah resmi bertuliskan pemberitahuan mengenai harga yang ditetapkan juru parkir (Jukir) terhadap kendaraan.
Selain itu, jukir juga tak mengenakan rompi parkir dan tidak ada tanda pengenal resmi. Mereka berani menjamin dengan kerusakan dan kehilangan yang akan terjadi, para jukir ini juga tak memberikan karcis kepada pemilik kendaraan. Saat Haluan Riau menanyakan tarif, jukir hanya menjawab dengan senyum, seolah tidak ada kejadian. "Kalau tarif dua ribu sudah lama kami terapkan, tapi pemilik kendaraan tidak ada yang komplain," kata Rony, anak belasan tahun yang bertugas di sana. Saat ditanyakan berapa penghasilan dan kemana uang parkir itu disetorkan, Rony tak mau menyebutkan. Kemudian saat ditanya kenapa setiap pemilik kendaraan yang parkir, tidak diberikan karcis dan apakah jukir mengetahui dan bisa membedakan antara pemilik kendaraan dengan kawanan pencuri yang berniat buruk. "Kami di sini ramai, mana mungkin berani ada yang mencuri," katanya.
Dari semua pertanyaan yang dilontarkan Haluan Riau, dijawab tanpa tanggung jawab, terbukti parkir-parkir ini hanya mengharapkan untung tanpa memikirkan keselamatan kendaraan yang menjadi tanggung jawabnya. "Saya sebenarnya sudah palak sekali dengan parkir liar ini, tak di sini saja, di tempat lain juga banyak. Kadang hanya parkir sebentar tetap dikenakan tarif, bahkan saya duduk di sepeda motor juga dimintai parkir, emangnya lokasi ini milik bapaknya. Tolonglah instansi terkait agar membenahinya, jadi kami selaku warga merasakan benar-benar memiliki pemerintah," ketus Riana sambil menggendong anaknya.
Berbeda dengan Riana, seorang warga yang ditemui usai parkir di lokasi liar tersebut Andri mengatakan, dirinya memilih parkir di luar karena beranggapan antara parkir di luar dan parkir di dalam Mal SKA sama saja. Betapa tidak, bila di dalam memang terjamin dan resmi, namun mengenai tarif yang dikenakan di dalam lebih mahal dari di luar. "Diluar memang dua ribu, tapi bisa sesuka hati. Meski satu harian kendaraan parkir disana, saya tetap bayar dua ribu. Berbeda dengan parkir di dalam yang tarif parkirnya ditentukan oleh jam, kan lebih mahal lagi," katanya.
Di pihak lain, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Syafril mengatakan target parkir sekitar Rp7,5 miliar. "Ya kita akan mengusahakan target parkir untuk tahun ini 7,5 miliar rupiah, itu sudah termasuk pajak parkir. Kalau yang di MTQ itu kita tak ada memberikan izin, itu ilegal. Kita sudah menangkap jukir liar yang ada di pekanbaru ini," kata Kadishub Syafril, kepada Haluan Riau, Selasa (13/1).
Ketika ditanyai terkait rencana ke depan mengenai sistem parkir di Kota Pekanbaru, Syafril mengatakan menunggu pengesahan perda dalam pembahasan.
"Tentu rencana kita ke depan akan melakukan sistem kontrak saja, Cuma perdanya belum siap masih dalam tahap pembahasan," tutup Syafril.
Pantauan di Purna MTQ, tarif parkir sangat mahal, motor dikenakan tarif parkir Rp2.000 hingga Rp3.000, sedangkan mobil di atas dari itu. "Tapi sampai saat ini tak ada ketegasan dari dinas terkait untuk mengatasi jukir yang ada di arena MTQ ini," kata Santi.
Tidak hanya santi, hal senada juga dikeluhkan oleh Agus warga Marpoyan Damai ketika dijumpai Haluan Riau di parkiran luar Mal SKA. Juga ikut mengeluhkan kondisi parkir yang semakin mahal dan tidak jelas. "Parkir yang ada di dekat SKA ini sudah tidak sesuai dengan Perda bang, buktinya dalam perda kan motor Rp100 Mobil Rp. 2000 tapi kok ada paksaan motor diminta Rp2.000. Ini melanggar perda," kesal Agus.***