PEKANBARU (HR)-Perjalanan panjang Asli Yanti (39) korban kekerasan dalam rumah tangga dari mantan suaminya Syahbadar (43) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Riau, untuk memperjuangkan hak kedua orang anaknya tak kunjung membuahkan hasil.
Hal ini disampaikan Asli Yanti ke sejumlah wartawan di Jalan Sumatera, Selasa (13/1). Berbekal dengan Akta Cerai sepihak dari suaminya dengan No.611/AC/2013/PA/Msy.). Asli Yanti yang didampingi kedua anaknya Agung Mahardiansyah dan Suci Mahardiansyah, menggungkapkan bahwa dia dan kedua anaknya telah ditelantarkan, tidak diberikan nafkah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku oleh mantan suaminya.
Padahal mantan suaminya itu sebelumnya telah menyepakati secara tertulis untuk memberikan 50 persen dari gajinya untuk menafkahinya dan kedua anaknya.
Atas perlakuan Syahbadar ini Asli Yanti juga telah mencoba meminta perlindungan hukum melalui Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Pekanbaru, dengan menemui langsung Kepala LPMP Provinsi Riau,Deci Mardiani.
Dalam kesempatan itu dirinya meminta kejelasan kebijakan pimpinan LPMP Provinsi Riau dalam menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 10 Tahun 1983 tentang izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Namun Pimpinan LPMP Provinsi Riau terkesan menutup mata, dengan tidak menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan tersebut, sehingga Syahbadar pun tidak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saya menduga masalah ini terindikasi telah dipolitisir, dijadikan alat kepentingan oleh orang-perorangan yang membiarkan permasalahan ini berlarut-larut tanpa penyelesaian. Sekarang saya tidak masalah jika telah digugat cerai oleh Syahbadar," jelasnya.
Namun untuk memperjuangkan hak anak-anaknya, dirinya meminta kepada LPMP Provinsi Riau, agar mengeluarkan amprah gaji terakhir mantan suami nya itu dan surat keterangan penghasilan dari bendahara yang disyahkan Kepala LPMP Provinsi Riau.
"Membuat surat pernyataan dari mantan suami saya agar menyerahkan bagian dari penghasilannya sesuai ketentuan yang berlaku, serta memenuhi pernyataan yang tertunda pada anak dan dirinya sejak terbitnya surat akta cerai dari Pengadilan Agama" tutupnya. (azw)