TAMBUSAI UTARA (HR)-Warga Desa Rantau Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, mengaku kecewa dan protes atas surat edaran yang dikeluarkan pengelola listrik tenaga biogas. Pasalnya warga harus membayar pengadaan pemasangan jaringan listrik dan pengadaan kolam limbah biogas minimal Rp2 juta.
Kekecewaaan ini disampaikan Sutikno dan Ahmad Khoirudin, tokoh masyarakat Desa Rantau Sakti, Selasa (13/1). Dijelaskannya, dalam surat edaran yang dibuat tim pengelola listrik biogas tersebut disebutkan pungutan uang masuk listrik (DP) Rp2 juta per dua amper, Rp2.300.000 untuk empat amper dan Rp2.800.000 untuk enam amper.
Selain uang masuk listrik, warga juga dibebani dengan harga meteran (kwh) dengan biaya Rp2.000 per meter. Selain itu, warga juga dibebani dengan biaya beban bulanan sebesar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per bulannya.
Menurut Sutikno dan Ahmad Khirudin, biaya tersebut dinilai memberatkan bagi warga karena sebelumnya warga sudah membayar uang muka di kelompok PLTD masing-masing.
Oleh sebab itu, warga Desa Rantau Sakti, meminta kepada Pemerintah Kabupaten Rohul, melalui Dinas Pertambangan dan Energi hendaknya menjembatani persoalan tersebut. Jangan sampai program yang dicanangkan Pemerintah Pusat melalui APBN tahun 2013 sebesar Rp28,5 miliar untuk pengadaan listrik tenaga biogas justru memberatkan warga.
“Penolakan beban uang masuk yang disampaikan melalui surat edaran pengelola listri biogas sudah pernah disampaikan kepada pihak pengelola melalui sekretaris tim pengelola Rukiman. Pada saat itu Rukiman mengatakan, nilai DP dan harga tarif dasar listrik (TDL) tidak dapat berubah.
Dia berasalan, pentingnya perbaikan jaringan dengan mempertimbangkan keselamatan dan keberlangsungan biaya operasional dari Pembangkit Listrik Tenaga Biogas (PLTBg),” kata Sutikno yang diamini Ahmad Khoirudin.***