PEKANBARU (HR)-Bupati Bengkalis Herliyan Saleh, kembali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Selasa (28/7). Pemeriksaan kali ini dengan statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial di Pemkab Bengkalis. Dalam pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam tersebut, ada sebanyak 50 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada Herliyan.
Sama saat pemeriksaan sebelumnya, Herliyan memilih tidak memberikan keterangan kepada awak media, ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan.
Dari pantauan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Herliyan tampak hadir sekitar pukul 09.00 WIB. Ia datang dengan didampingi penasehat hukumnya, Aziun Asyari. Pemeriksaan berlangsung di ruang Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau.
Saat hari sudah mulai masuk Magrib, Herliyan memilih tetap berada di ruangan pemeriksaan. Sementara penasehat hukumnya melaksanakan ibadah salat Magrib di Musala Ditreskrimsus Polda Riau.
Sekitar pukul 19.00 WIB, Herliyan usai menjalani pemeriksaan dan terburu-buru berupaya meninggalkan Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, dengan mendapatkan pengawalan ketat dari petugas.
Sejumlah pewarta juga tidak mendapat kesempatan untuk melakukan konfirmasi terkait pemeriksaan yang diketahui merupakan pemeriksaan pertama pasca dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp31 miliar tersebut.
Herliyan langsung bergegas masuk ke dalam mobil merek Fortuner warna putih dengan nomor polisi BM 421 UN.
Sedangkan penasehat hukum Herliyan Saleh, Aziun Asyari mengungkapkan, pemeriksaan terhadap kliennya ini dilakukan sejak pukul 09.00 WIB. "Ada 50 pertanyaan. Tidak ada masalah," ujarnya singkat seraya masuk ke dalam mobil yang sama.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim, menyatakan kalau pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Negeri Junjungan ini masih dalam rangkaian penyidikan dalam statusnya sebagai tersangka.
Saat ditanya, apakah pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Herliyan Saleh dalam waktu dekat, Arif memilih menjawab normatif. "(Penahanan,red) tergantung penilaian penyidik. Jika dianggap perlu, hal tersebut bisa saja dilakukan," terang Arif seraya menjelaskan kalau proses penahanan dilakukan jika penyidik menilai tersangka berupaya menghambat proses penyidikan, seperti menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah memeriksa Herliyan Saleh sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah dan lima orang tersangka lainnya. Atas proses inilah kemudian Penyidik Polda Riau melakukan Gelar Perkara di Bareskrim Mabes Polri, dan akhirnya diputuskan untuk menetapkan Herliyan sebagai tersangka dengan lengkapnya alat bukti.
Pemeriksaan terhadap Herliyan Saleh sebagai tersangka Selasa (28/7) kemarin merupakan pemanggilan kedua kalinya. Pemanggilan pertama terhadapnya tidak dipenuhi, karena Herliyan ketika itu sedang berada di Jakarta.
Dalam kasus ini penyidik Polda Riau telah menetapkan enam orang tersangka. Selain mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah, lima tersangka lain adalah Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Sementara itu, seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, ia menjabat sebagai Kabag Keuangan kabupaten itu.
Kasus ini diduga terjadi tahun 2012 lalu, saat Pemkab Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana Bansos sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak pada peruntukkannya atau fiktif. (dod)