DPRD Kota Kembali akan Panggil Disdik

Rabu, 29 Juli 2015 - 08:52 WIB
ilustrasi

PEKANBARU (HR)- Komisi III DPRD Kota Pekanbaru kembali akan memanggil Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru untuk meminta kejelasan dan menyelesaikan persoalan dana sertifikasi guru yang hingga kini belum selesai dibayarkan.

"Kita telah jadwalkan pemanggilan, baik sejumlah Kepsek, maupun pihak Disdik, untuk menindaklanjuti persoalan pencairan dana sertifikasi, baik persolanan yang terjadi sebelumnya, maupun teknis pembayaran triwulan ke dua


yang sesui informasinya sampai saat ini belum dicairkan," kata Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Nofrizal, Selasa (28/7).

Selain itu, kata Noifrizal, pihaknya akan mempertanyakan, petunjuk teknis (juknis). Semua pelaksanaanya diserahkan kepada kebijakan daerah dalam penyaluran dana sertifikasi tersebut. "Memang harus ada komunikasi yang baik antara kepala sekolah dan dinas. Di samping itu, para guru dan PGRI Riau menyerahkan dan membantu serta mengkomunikasikan masalah ini dengan Dinas Pendidikan Pekanbaru," ujar Nofrizal.

Ditambahkan Nofrizal, Dewan hanya berharap pertemuan nantinya bisa membuahkan hasil dan ada harapan para guru sertifikasi untuk menerima dana tersebut.

"Kita hanya berharap tidak ada lagi persoalan atau persoalan ini jadi berlarut. Kita juga berharap persoalan dana sertifikasi yang diterapkan di daerah lain juga berlaku sama dengan Pekanbaru dan tidak ada perbedaannya. Kalau ada ketentuan yang berkaitan dengan kedisiplinan, maka diaturlah dengan peraturan, surat edaran berkait dengan disiplin para guru. Memang aturan atau kebijakan harus dijalankan sesuai dengan aturanya, kalau para guru tidak disiplin maka harus ada sanksi atau teguran," ujar Nofrizal

Begitu juga dalam rapat nanti, kata Politisi PAN ini, termasuk masalah pembayaran triwulan kedua, perlu didengarkan apa alasan Disdik belum menyerahkan hingga saat ini.

"Saat ini tentu kita belum bisa menyampaikan karena kita belum menerima alasan dari Dinas Pendidikan Pekanbaru, padahal sesuai dengan aturan kementerian, dana sertifikasi tersebut harus dibayar sesuai dengan jadwalnya. Artinya ini tergantung pada kesiapan Dinas Pendidikan Pekanbaru sendiri. Kalau SDM-nya kurang tambahkanlah SDM-nya, kalau tata usahanya kurang kan bisa diusulkan penambahan agar kinerja Dinas Pendidikan berjalan sesuai dengan harapan para guru," sebutnya.

Jika perlu Komisi III DPRD Kota Pekanbaru menyarankan agar Dinas Pendidikan Pekanbaru memberdayakan UPTD, sebab UPTD itu perlu diberdayakan, baik menangani masalah penggajian, absensi, maupun monitoring. "Banyakan setiap bulan ratusan guru mengantri mengambil gajian. Maka masalah belum keluarnya dana sertifikasi tahap kedua juga akan kita pertanyakan kepada Disdik," imbuhnya. (ben)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler