Jakarta (HR)-Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan tetap akan memproses pengunduran diri kepala daerah yang sebelumnya meminta mundur karena tidak boleh memiliki ikatan dengan calon kepala daerah.
"Sepanjang dalam permohonan pengunduran dirinya itu sudah disetujui DPRD, saya akan tetap keluarkan SK pemberhentiannya. Toh itu mereka mengajukan sendiri dan sudah disetujui DPRD, jadi syaratnya sudah lengkap untuk mundur," kata Mendagri di Jakarta, Senin (27/7).
Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan terkait larangan memiliki hubungan ikatan darah antara petahana dan calon kepala daerah, Tjahjo menilai alasan tersebut tidak mempengaruhi proses pengunduran diri kepala daerah bersangkutan.
Menurut dia, selama permintaan mundur kepala daerah tersebut sudah disepakati dalam rapat paripurna DPRD, maka Mendagri berkewajiban memproses SK pemberhentiannya.
Sebelumnya, sejumlah kepala daerah menyatakan mundur dari jabatannya karena ingin mendukung kerabatnya dalam pencalonan kepala daerah.
Sesuai dengan pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, calon kepala daerah yang hendak mendaftarkan diri tidak boleh memiliki hubungan kekerabatan dengan petahana atau kepala daerah yang sedang menjabat.
Hubungan kekerabatan yang dimaksud, yaitu antara lain ikatan pernikahan suami/istri, ayah/ibu, mertua, kakak/adik, anak, ipar maupun menantu.
Namun pada awal Juli lalu, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal tersebut dan membatalkan ketentuan terkait hubungan saudara antara calon dengan petahana.
Menurut MK, ketentuan tersebut melanggar hak konstitusional warga negara Indonesia.
Sebelumnya, mantan Ketua MK Mahfud MD menilai para kepala daerah yang telah mengundurkan diri sebelum putusan MK tersebut seharusnya tetap pada pendiriannya untuk mundur.
Sejumlah kepala daerah yang telah mengajukan surat pengunduran diri tersebut antara lain Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.(ant/ivi)