Kepsek tak Mendapat Dana Sertifikasi

Selasa, 28 Juli 2015 - 09:27 WIB
ilustrasi

SELATPANJANG (HR)- Para Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Kepulauan Meranti, perlu mempersiapkan diri jika harus mundur dan kembali menjadi guru biasa (Periodesasi). Jabatan Kepsek tidak berlaku seumur hidup, melainkan maksimal hanya dua periode atau delapan tahun.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Meranti, M. Arif MN, mewanti-wanti kepala sekolah (Kepsek) agar bersedia menjadi guru biasa jika masa jabatannya Kepsek sudah selesai.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 28 tahun 2010, tentang jabatan kepala sekolah.

Arif mengungkapkan, seharusnya Permen tersebut sudah diberlakukan sejak tahun  2012 lalu. Namun, pada saat itu banyak kepala sekolah di Kabupaten Kepulauan Meranti menolak.

"Karena mereka menolak, akhirnya banyak kepsek saat ini tidak menerima dana sertifikasi," ujarnya.
Meski pun begitu, Arif memastikan pada tahun 2018 kepala sekolah yang mulai menjabat sebagai Kepsek pada tahun 2012 akan diposisikan sebagai guru biasa. Namun apabila mereka memiliki prestasi yang luar biasa, maka mereka masih bisa menjabat sebagai kepala sekolah tapi di sekolah lain.

"Seharusnya sudah tidak ada alasan lagi untuk tidak melaksanakan Permendiknas. Toh semuanya merupakan guru, kepsek itu hanya tugas tambahan saja," kata Arif.

Menurut Arif, hal itu dilakukan pemerintah sebagai upaya meningkatkan kualitas kepala sekolah sehingga terjadi persaingan yang positif untuk meningkatkan pendidikan.

Selain itu, hal ini juga bisa dimanfaatkan bagi para guru pengajar karena memiliki kesempatan menjadi kepala sekolah.

Arif juga mengimbau, bidang kepegawaian di instasinya untuk memperhatikan kepala sekolah yang harusnya sudah menjadi guru biasa,”sebutnya.(jos)

Editor:

Terkini

Terpopuler