TELUK KUANTAN (HR)-Komisi Pemilihan Umum, Rabu (23/6), menggelar sosialisasi tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati. Sosialisasi dilaksanakan di Kantor KPU dihadiri Perwakilan Partai, Panwaslu Kabupaten dan Kasat Intel Polres Kuansing.
Divisi Teknis KPU Indra Sukri yang memimpin rapat menjelaskan, yang perlu menjadi perhatian Bakal pasangan calon, partai yang akan mengusung Calonnya adalah sesuai Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015.
Khusus partai yang mempunyai dualisme Kepengurusan sesuai peraturan yang bersangkutan ada kesepakatan perdamaian membentuk satu kepengurusan. Bilai tidak sambil menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dikatakan Indra, dengan dibukanya pendaftaran calon bupati dan calon bupati mulai 26-28 Juli, KPU akan menyambut para pasangan calon. "Saat tiba di KPU kita akan memberikan kalungan bunga," katanya. (rob)