DUMAI- Aparat kepolisian gencar-gencarnya mengungkap sindikat pembalakan liar. Baru-baru ini Satuan Polisi Air Dumai berhasil mengamankan kapal bermuatan 8 ton kayu ilegal.
Informasi dirangkum, pada Minggu (11/1) pagi lalu, Satuan Polisi Perairan (Satpol Air) Dumai mengamankan sebanyak 8 ton kayu olahan tanpa dokumen di Sungai Senepis dan Kampung Tengah, wilayah Sembilan, Dumai.
Kasatpol Air Polres Dumai, AKP Wilson Butar Butar, Selasa (13/1) mengatakan, tumpukan kayu diduga hasil pembalakan liar, ditemukan saat petugas menyusuri kawasan Sungai Senepis dan Kampung Tengah, Kecamatan Sungai Sembilan, Dumai. Petugas melakukan patroli pada Mingu pagi. Lantas petugas berhasil menemukan tersangka tengah mengangkut kayu olahan, diduga hasil pembalakan liar. Apalagi saat diperiksa petugas, pemilik kapal bermuatan 1 ton kayu olahan tidak memiliki dokumen resmi.
"Anggota kita sudah amankan kayu olahan di dua titik. Ada sebanyak 8 ton total keseluruhan kayu yang berhasil diamankan saat itu," tegas Kasat.
Diterangkan Kasat, kapal yang ketika itu hendak mengarah dari Sei Teritip menuju Sungai Mesjid langsung diamankan petugas. Begitu juga pemilik kapal kayu berinisial RU. Warga Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir ini langsung digelandang ke Markas Satpol Air Dumai, Muara Sungai Dumai.
"Setelah itu petugas pun melakukan pengembangan. Petugas menemukan tumpukan kayu di kanal Senepis. Sekitar 7 ton kayu dibiarkan menumpuk di tepi kanal. Sayang petugas tidak menemukan tersangka di lokasi itu.
Tapi kayu tidak bertuan itu langsung diamankan dan diangkut ke Markas Satpol Air Dumai," bebernya.
Lanjut Kasat, kini tersangka RU sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, barang bukti 8 ton kayu ilegal berikut kapal pengangkut sudah disita untuk kepentingan penyidikan.(zul)