BENGKALIS (HR)-Pasangan calon bupati dan wakil Bupati Bengkalis wajib melaporkan sumber penggunaan dana kampanye kepada KPU Bengkalis sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Jika tidak, akan mendapat sanksi berupa pembatalan sebagai pasangan calon.
Demikian salah satu poin penting dari Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis Tahun 2015 dan Tata Cara Laporan Dana Kampanye yang digelar di Kantor KPU Bengkalis, Jumat (24/7).
Bimbingan Teknis Tata Cara Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2015 dan Tata Cara Laporan Dana Kampanye diikuti perwakilan partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu dengan narasumber Ketua KPU Bengkalis, Defitri Akbar bersama komisioner lainnya.
“Paslon (pasangan calon, red) wajib melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye pada 6 Desember 2015 kepada KPU. Jika tidak, maka Paslon dibatalkan mengikuti Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 2015,” ujar Defitri Akbar.
Sebelumnya, Komisioner Bidang Hukum KPU Bengkalis, Khairul Saleh menyampaikan tentang tata cara laporan dana kampanye pasangan calon bupati dan wakil. Di antaranya kewajiban partai politik pendukung untuk membuka rekening khusus atas nama pasangan calon yang diusung dan menyerahkannya kepada KPU saat pendaftaran.
Paslon juga harus menyampaikan laporan awal dana kampanye pada 26 Agustus 2015, kemudian melaporkan siapa saja yang menyumbang secara lengkap, baik secara pribadi maupun kelompok pada 16 Desember 2015.
"Identitas penyumbang harus jelas. Paslon dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari negara asing, lembaga swasta asing, LSM asing, pemerintah, BUMN dan BUMD. Jika diterima, dana tersebut tidak boleh digunakan,” ujar pria yang akrab disapa Atah ini.
Setelah Bimtek dilanjutkan Tata Cara Pendaftaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang disampaikan Komisioner Divisi Teknis dan Pencalonan KPU Bengkalis, Syuib. (man)