PEKANBARU (hr)- Aparat Polsek Tandun menangkap BA alias Iyal (30), bandar pemilik 1 kilogram ganja kering, Kamis (23/7).
Sebelum menangkap sang bandar di Dusun Tandun, Kecamatan Tandun, polisi terlebih dulu meringkus 2 tersangka pengedar lainnya, RP (24) dan F alias Siep (31).
Informasi yang diperoleh dari pihak Kepolisian setempat, Jumat (24/7), penangkapan bandar ganja tersebut berawal dari informasi yang menyebutkan bakal ada transaksi narkotika di rumah salah seorang warga Desa Tandun.
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Tandun langsung mengadakan penyelidikan di sebuah rumah yang ditempati tersangka RP. Saat digeledah, dari dalam kantong celana tersangka, polisi menemukan satu paket kecil ganja kering sisa pemakaian yang dibungkus plastik bening. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dan sebuah handphone.
Pihak Polsek Tandun lalu melakukan pengembangan perkara. Sekitar pukul 13.00 WIB, di hari yang sama, polisi kembali menangkap tersangka lain berinisial F. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan satu paket sedang ganja kering yang dibungkus kertas putih yang disimpan di dalam kotak rokok.
Petugas Polsek Tandun juga menyita sepeda motor milik tersangka merk Verza warna hitam BM 6950 UD dan satu unit telepon seluler. Selang satu jam, giliran bandarnya, BA yang diringkus jajaran Polsek Tandun. Saat ditangkap, sang bandar sempat melakukan perlawanan namun berhasil dilumpuhkan.
Saat dilakukan penggeledah di lemari milik tersangka BA, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket besar ganja kering dengan berat lebih kurang 1 kilogram, 2 paket sedang seharga Rp100 ribu, lima paket kecil seharga Rp50 ribu, timbangan, uang tunai sebesar Rp28 juta.
Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, yang dikonfirmasikan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Disebutkannya, ketiga tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Markas Polsek Tandun. (rtc/hen)