DUMAI (HR)-Posko pengaduan THR yang didirikan Disnakertrans Kota Dumai sejak H-7 Idul Fitri 1436H/2015 M, masih nihil pengaduan. Artinya, tak ditemukan perusahaan yang mengabaikan hak karyawannya dalam menyambut lebaran.
Disampaikan Seretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai, Parulian Siregar, bahwasanya Posko THR Disnakertrans Kota Dumai sudah kita buka sejak H-7 Idul Fitri. "Hingga saat ini (kemarin), kita belum menerima laporan dari buruh terkait pembayaran THR oleh perusahaan tempat mereka bekerja," ungkap Parulian.
Menurut Parulian, posko THR dibuka hingga H+7 hari raya Idul Fitri 1436H tujuannya untuk menerima laporan terkait THR. "Jika ada laporan akan kita tanggapi, tetapi hingga kini kita belum menerima laporan terkait THR, namun posko masih akan kita buka hingga H+7 yaitu hingga Sabtu (25/7) besok," jelasnya.
Sebelumnya, Disnakertrans Kota Dumai telah mengeluarkan surat edaran terkait himbauan agar Perusahaan membayarkan THR paling lambat H-7 Lebaran idul Fitri. Dan untuk mengawasinya Disnakertrans Dumai membuka Posko pengaduan THR hingga H+7 nanti.
"Edaran yang kita keluarkan mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permennaker) Nomor PER.04/MEN/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja diperusahaan dan edaran menteri ketenagakerjaan RI Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang pembayaran THR keagamaan," bebernya.
Lanjut Parulian, posko pengaduan THR untuk mengantisipasi persoalan THR, seperti untuk mengantisipasi adanya pengusaha yang tidak memberikan THR kepada para karyawan sesuai ketentuan. Dimana dalam aturannya, perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja.(zul)