PEKANBARU (HR)-Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru membahas besaran kenaikan Harga Eceran Tertinggi elpji 3 kilogram. Pasalnya, dinas ini telah menerima Surat Keputusan dari Pelaksana Tugas Gubernur Riau mengenai penyesuaian harga.
"Secara internal, kita sudah membahasnya tapi belum final, diperkirakan kenaikan harga gas mulai berlaku pada awal Agustus mendatang," Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, Masirba H Sulaiman, Kamis (23/7).
Mengenai perkiraan kenaikan harga, Masirba menyebut antara Rp3.000 sampai Rp4.000. Namun angka itu belum pasti, karena pembahasan sedang berjalan dan belum final. Namun demikian menurut Surat Keputusan (SK) Gubernur, kenaikan harga sekitar Rp2.600 lebih.
Penyesuaian HET elpiji bersubsidi dilakukan karena adanya kenaikan di beberapa komponen, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), Upah Minimum Regional (UMR), dan juga kenaikan pada tarif listrik.
Meski demikian, Irba mengingatkan kepada agen dan pangkalan elpiji 3 kilogram (kg) agar tidak menaikkan harga sepihak, sebelum ada Surat Keputusan (SK) dari Walikota. "Kita tidak main-main untuk agen dan pangkalan yang menaikkan harga sepihak. Maka jangan naikkan harga sebelum ada ketetapan resmi. Jadi tetaplah menjual dengan Harga Eceran Tertinggi normal yakni sebesar Rp16 ribu," tegas Irba.***