Pasien Lakalantas Terpaksa Gadai Surat Tanah

Jumat, 24 Juli 2015 - 07:33 WIB

PEKANBARU (HR)-Keluarga pasien dari korban kecelakaan lalu lintas kesulitan menggunakan kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, sehingga terpaksa menggadaikan surat tanah ke rumah sakit untuk membayar biaya pengobatan.
Perwakilan keluarga korban Afrianto mengatakan, langkah itu terpaksa diambil, karena kesulitan membayar biaya pengobatan di Rumah Sakit (RS) Eka Hospital. "Kami terpaksa menggadaikan surat tanah ke rumah sakit untuk menutupi kekurangan biaya berobat sebesar Rp15 juta lagi. Padahal adik ipar kami punya kartu BPJS Kesehatan," kata  Afrianto.
Dikatakan Afrianto, adik iparnya Rais (36) warga Jalan Udang Putih, Kecamatan Marpoyan Damai mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di Jalan Tuanku Tambusai (seberang Giant, red), Sabtu (27/6) pukul 07.30 WIB. Pelaku yang menabrak korban melarikan diri. Korban yang tak sadarkan diri diantar warga ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Jalan Kartini.
Di RS Eka Hospital, ujar Afrianto, biaya pengobatan Rais membengkak mencapai Rp100 juta lebih. "Kami minta korban dipindah dari jalur umum ke BPJS, tapi RS Eka Hospital menolak dengan alasan pasien jalur umum tak bisa dipindahkan ke jalur BPJS," kata Afrianto.
Keluarga korban terpaksa mengambil keputusan meminta Rais dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekanbaru. Akan tetapi, pihak RS Eka Hospital meminta biaya pengobatan korban dilunasi terlebih dahulu. "Terpaksalah kami gadaikan surat tanah ke RS Eka Hospital, karena masih ada kekurangan pembayaran sebesar Rp15 juta lagi," ujar Afrianto.
Setelah dirujuk ke RSUD Arifin Achmad, korban tak mendapatkan ruangan. Keluarga korban meminta agar Rais dirujuk ke RS Sansani. "Kami tak ada biaya lagi. Di RS Sansani, biayanya mencapai Rp27 juta, sekarang kondisinya masih belum pulih," ucap Afrianto. Terkait hal ini, keluarga korban telah menanyakan ke BPJS Kesehatan di Jalan Sudirman, tetapi tak memperoleh solusi.(war)

Editor:

Terkini

Terpopuler