JAKARTA (HR)-Komisi Pemberantasan Korupsi terus bertindak cepat dalam pengembangan kasus dugaan suap terhadap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Kali ini, yang ikut tersandung adalah pengacara senior, OC Kaligis. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Bahkan sejak Selasa (14/7) malam, OC Kaligis resmi ditahan.
Penetapan status tersangka itu, hanya berselang sehari setelah penyidik KPK menggeledah Kantor OC Kaligis di kawasan Jakarta Pusat, Senin (13/7) malam.
Setelah sempat menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam, OC Kaligis akhirnya tampak keluar dari Gedung KPK, sekitar pukul 21.13 WIB tadi malam. Saat keluar, ia sudah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.
Suasana sempat terlihat tegang. Rencananya, OC Kaligis akan memberikan pernyataan resmi terkait penetapannya sebagai tersangka. Namun keributan malah terjadi ketika beberapa orang pendukung OC berusaha menghalangi awak media yang ingin mengabadikan gambar dan telah menunggu pernyataan pengacara kondang itu sejak sore.
Para pendukung juga sempat meneriakkan kata-kata bernada provokasi. Beberapa botol juga sempat dilempar beberapa orang oknum sehingga menambah panas suasana. Terlihat kamera wartawan sebuah media rusak karena keributan tersebut.
Meski sempat diwarnai kericuhan, OC Kaligis akhirnya sempat memberikan komentar saat akan dibawa ke Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan. Kepada wartawan, OC Kaligis memprotes penahanan terhadap dirinya.
Ia juga memprotes pemeriksaan terhadap dirinya sebagai tersangka, yang langsung dilakukan dalam kasus tersebut. Menurutnya, dia tidak merugikan negara.
"Saya tidak merampok uang negara, bukan saya yang ngasih duit kepada hakim. Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan," ujarnya.
OC juga mengatakan, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho tidak terlibat dalam kasus tersebut. "Sama sekali tidak," katanya. "Sama sekali tidak. Saya sudah larang anak buah saya ke Medan. Jadi saya sama sekali enggak," tambahnya.
Beberapa saat sebelumnya, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Indriyanto Seno Adji, mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa penyidik telah menetapkan pengacara OC Kaligis sebagai tersangka.
"Memang kami mendapat laporan dari tim bahwa memang sudah diterbitkan sprindik dan OCK ditetapkan sebagai tersangka," ujar Indriyanto melalui pesan singkat.
Namun, Indriyanto belum memastikan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan Kaligis dalam kasus ini. Dalam kesempatan itu, Indriyanto juga membantah rumor yang menyebutkan bahwa OC Kaligus dijemput secara paksa.
"Tidak ada jemput paksa dan OCK dengan berjiwa besar bersedia untuk diperiksa sore ini (kemarin, red)," ujarnya.
Hal senada juga dilontarkan Plt Wakil Ketua KPK lainnya, Johan Budi. Menurutnya, saat dijemput penyidik KPK, Kaligis bersikap kooperatif. "Tadi Pak OCK kooperatif ya. Maksudnya pas dijemputnya itu pas disampaikan surat panggilan kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan ikut ke KPK," ujar Johan.
Dijemput
Sebelumnya, sempat beredar isu yang menyebutkan bahwa OC Kaligis dijemput paksa penyidik KPK. Hal itu bermula ketika sejumlah penyidik KPK membawa pengacara senior dari sebuah kegiatan di salah satu hotel di Jakarta.
Dengan menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam, OC Kaligis langsung dibawa ke Gedung KPK. Ia tiba sekitar pukul 15.50 WIB. Begitu keluar dari mobil tersebut, Kaligis hanya mengumbar senyum kepada awak media yang telah menunggunya. Ia pun enggan menganggapi pertanyaan wartawan yang mengerumuninya.
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis, terhitung cepat. Hal itu hanya berjarak sehari setelah penyidik KPK menggeledah kantor Firma Hukum OC Kaligis and Associates. Menurut informasi, penyidik KPK telah menemukan bukti baru terkait dugaan keterlibatan Kaligis dalam kasus dugaan suap tersebut.
Sejauh ini, pihak OC Kaligis belum merespons ketika dikonfirmasi hal ini. Sejumlah anak buah OC Kaligis yang datang ke kantor KPK hanya menjawab normatif. "Nanti saja, nanti saja," ujar salah seorang anak buah OC Kaligis.
Sebelumnya, Kaligis pernah dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan. Ia akan diperiksa bagi tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry yang merupakan anak buahnya di kantor tersebut. Dalam kasus ini, Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan tersebut hingga 30.000 dollar AS. KPK menilai, tak mungkin Gerry memiliki uang sebesar itu. Kuat dugaan, ada pihak di belakangnya alias 'bandar' yang diduga ikut bermain.
Diminta Kooperatif
Dalam kesempatan yang sama, Johan Budi juga mengimbau Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Sedianya Gatot sudah harus menjalani pemeriksaan pada Senin (13/7) kemarin. Namun yang bersangkutan mangkir tanpa ada alasan atau keterangan apa pun.
"Mungkin dengan pemberitahuan ini sebagaimana beliau warga negara yang baik dan patuh terhadap hukum, datang lah," ujar Johan.
Ditambahkan Johan, KPK akan kembali memanggil Gatot untuk dimintai keterangannya pada 22 Juli mendatang.
"Pertama kan dari informasi, surat belum sampai ke yang bersangkutan. Ini kita periksa kembali," tambahnya.
Johan mengatakan, KPK masih akan mengembangkan kasus tersebut. Setelah menetapkan lima orang dalam operasi tangkap tangan dan pengacara OC Kaligis sebagai tersangka, KPK masih membidik pihak lainnya yang terkait kasus ini.
"Apabila ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup maka siapapun akan ditindak," kata Johan.
Selain Kaligis, dalam kasus ini KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah M Yagari Bhastara alias Gerry, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting dan panitera Syamsir Yusfan sebagai tersangka.
Nasdem Prihatin
Penetapan status tersangka terhadap OC Kaligis, mengundang reaksi dari sejumlah pihak. Di antaranya datang dari Partai NasDem. Di partai ini, OC Kaligis menjabat sebagai Ketua Mahkamah Partai, jabatan strategis yang berhak menyelesaikan konflik internal partai.
"Yang pertama kita tentu terkejut dengan berita ini. Tentu ini kita pahami ini adalah bagian dari tugas KPK, yang kami tidak bisa mencampuri dan memaklumi tugas KPK," ujar Sekjen NasDem, Patrice Rio Capella.
"Tentu setelah ini kami akan menyampaikan pernyataan resmi terhadap kejadian ini. Sekarang kami belum mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya, tapi berharap asas praduga tak bersalah harus dikedepankan," tambah anggota Komisi Hukum DPR ini.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi Nasdem, Johnny G Plate menegaskan, kasus dugaan suap yang menjerat OC Kaligis, sama sekali tidak menyangkut persoalan Partai Nasdem. Ia pun meminta agar tidak ada pihak yang menyangkutpautkan persoalan hukum yang dihadapi Kaligis dengan Nasdem.
Selain itu, pihaknya juga meminta KPK tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam mengusut perkara ini. Ia pun berkeyakinan, Kaligis akan mematuhi segala prosedur hukum yang berlaku.
"Sebagai ahli hukum, lawyer kawakan, berjuang di bidang hukum dengan penuh integritas, Pak OC pasti akan mematuhi prosedur hukum," ujarnya. (bbs, kom, dtc, ral, sis)