JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa

Rabu, 15 Juli 2015 - 10:49 WIB

PEKANBARU (HR)-Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada dakwaannya dan memohon  majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Susilo. Selain itu, majelis hakim juga diminta melanjutkan proses persidangan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Sumriadi dan Sepni Yanti dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (14/7).

Seperti diketahui, mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau tersebut telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan perkebunan kelapa sawit pada program Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) Provinsi Riau.

"Kita menolak eksepsi (keberatan atas dakwaan JPU,red) yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukum. Kita tetap sesuai dengan dakwaan," tegas JPU Sumriadi di hadapan majelis hakim yang diketuai Amin Ismanto.
 
Dalam eksepsi yang disampaikan pada sidang sebelumnya, terdakwa Susilo melalui penasehat hukumnya, A Hamonangan, menyatakan menolak dakwaan JPU. Perkara ini dinilai telah selesai, karena telah diputus inkrah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru beberapa waktu lalu.

"Intinya, kita tetap meminta sidang dilanjutkan pada 29 Juli 2015 mendatang dengan agenda putusan sela atas eksepsi," tukas Sumriadi.

Sementara itu, A Hamonangan yang ditemui usai persidangan tetap berkeyakinan eksepsi yang diajukannya akan diterima majelis hakim. "Kami yakin eksepsi kami akan diterima hakim. Saya pengacara dan terdakwa keluarga yakin," ujar A Hamonangan.

Dijelaskan A Hamonangan, eksepsi tersebut disusun atas beberapa hal. Di antaranya, masih adanya proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang belum inkrah. Putusan PTUN menyatakan jika Dinas Perkebunan (Disbun) Riau berkewajiban melakukan pelunasan pembayaran atas pengadaan lahan kebun kelapa sawit.

"Putusan PTUN, kita lagi banding. Terlepas banding, ini kan harus tunggu dulu dulu, sesuai Pasal 81 KUHP," jelas A Hamonangan.

Dalam putusan PTUN tahap pertama, Dinas Perkebunan kalah, dan dimintakan untuk membayar uang pelunasan pengadaan kebun kelapa sawit. Putusan itu bernomor perkara, 06/Pdt.G/2014/PN. PBR. Perkara ini diputus majelis hakim pada tanggal 13 November 2014 lalu.

Untuk diketahui, dalam proses penyidikan, Kejati Riau telah menahan mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Riau, Susilo, di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Selain itu, pihak kejaksaan juga telah melakukan penyitaan aset Susilo berupa tanah dan rumah di Jalan Purwodadi Nomor 181 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Program kebun K2I (Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur) adalah salah satu program yang masuk dalam program K2I, langsung menyentuh rakyat miskin. Untuk pengembangan dan pembangunan usaha perkebunan K2I biaya yang dialokasikan untuk sektor usaha perkebunan sawit sebesar Rp217 miliar lebih, dengan luas lahan seluas 10.200 hektar.

Penyidik menilai Susilo bertanggung jawab dalam kasus itu, mengingat Susilo ketika itu menjabat sebagai Kadisbun Riau dan sekaligus pejabat pengguna anggaran. Susilo ketika itu menandatangani proyek K2I tersebut. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler