Pangkalan Kerinci (HR)-Sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015, Komisi Pemilihan Umum Daerah Pelalawan menyatakan, pengumuman pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai, hari ini Selasa atau hari ini (14-7) sampai dengan tanggal 25 Juli 2015 mendatang.
"Sementara pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada 26-28 Juli 2015," terang Ketua KPU Pelalawan Nasaruddin US melalui Divisi Perencanaan dan Logistik Wawan Subekti, Senin (13/7).
Wawan menjelaskan, waktu pendaftaran akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB dengan tempat penyerahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pelalawan, Komplek Perkantoran Bhakti Praja, Pangkalan Kerinci.
"Untuk pendaftaran pasangan Cabup dan wacabup Pelalawan 2015 ini, kita dari KPU Pelalawan telah menyediakan helpdesk Pencalonan. Hal ini untuk memudahkan siapa saja yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Tahun 2015 dalam memperoleh informasi. Hal lainnya terkait pencalonan, apalagi mengingat waktu pencalonan yang sangat pendek yaitu hanya 3 hari dan tiap harinya dimulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB," ungkapnya.
Ditanya soal persyaratan pencalonan bagi pasangan Cabup dan Wacabup, Wawan menjelaskan, untuk persyaratan pencalonan 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Pelalawan atau minimal 7 kursi.
"Dan poin 2 yakni 25 persen dari jumlah seluruh suara sah hasil Pemilu Legislatif DPRD Kabupaten Pelalawan," katanya.
Ditambahkannya, sedangkan untuk point persyaratannya sendiri ada sebanyak 11 item. Di antaranya, berpendidikan paling rendah SLTA/Sederajat, mampu secara jasmani dan rohani, berumur minimal 25 tahun, tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang, tidak sedang dinyatakan pailit dan memiliki NPWP."
"Selain penetapan pasangan calon ini kita umumkan ke media agar masyarakat mengetahui, juga ke parpol-parpol akan kita surati," tutupnya.(pen)