TELUK KUANTAN (HR)-Menanggapi Putusan MK yang menghapus pasal di UU Pilkada tentang larangan keluarga incumbent atau petahana mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Ketua DPRD Andi Putra mengaku legowo sebelum munculnya putusan MK tersebut yang memperbolehkan keluarga incumbent mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Dirinya merasa lega adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal 7 huruf r Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Mungkin Andi Putra salah satu korban di sahkannya pasal tersebut. Dorongan dan keinginan masyarakat Kuansing agar dirinya maju menjadi calon bupati gagal, mengingat terbitnya pasal baru pada UU tersebut. Karena ia merupakan putra Bupati Sukarmis. Ia merupakan korban dari UU tersebut di Riau.
"Saya lega adanya putusan MK ini, sebab sangat bertentangan dengan konstitusi," ujar Andi Putra Senin (13/7).
"Saya mendukung keputusan MK ini, sebab tidak tertutup kemungkinan anak dari kepala daerah memiliki kemampuan lebih dari bapaknya. Tidak semua anak tergantung kepada bapaknya, sangat banyak yang mandiri.
Keputusan tersebut mengedepankan keadilan. Keberadaan pasal tersebut sangat bertentangan dengan demokrasi. Setiap warga negara berhak dipilih dan memilih. "Tapi saya sudah legowo dan menyatakan tidak maju pada Pilkada nanti. Karena Golkar sudah memiliki calon yang diusung, " jelasnya.
"Kader Golkar tidak hanya saya, apa yang menjadi keputusan Ketua Golkar Kuansing yang harus kita patuhi. Pasangan Indra Putra dan Komperensi sudah diplenokan tidak ada calon lain lagi," katanya.
Andi menyatakan akan terus mengemban amanah yang memintanya menjadi Ketua DPRD. "Kita fokus memperjuangkan aspirasi masyarakat saja," pungkasnya.
"Jabatan bupati merupakan amanah dan duduk di DPRD juga amanah rakyat," tambah Andi.
Sejak putusan MK, telpon genggamnya tak henti-henti berdering. Orang yang menelpon selalu memintanya maju. "Bahkan, seluruh anggota DPRD meminta saya maju," katanya.
"Tapi, kita tetap menghargai pimpinan partai. Kita siap mendukung pasangan IKO," tegas Andi.(adv/humas)