KPK Cekal Gubsu dan OC Kaligis

Selasa, 14 Juli 2015 - 09:53 WIB
Penyidik KPK menggeledah Kantor Pengacara OC Kaligis di Jakarta Pusat, Senin (13/7) malam. (haluan riau/int)

JAKARTA (HR)-Kasus dugaan suap di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, mulai menyeret Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Gatot Pujo Nugroho dan pengacara kondang OC Kaligis.

Hal itu setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak Imigrasi menerbitkan perintah pencekalan terhadap keduanya.

Tidak hanya itu, pada Senin (13/7), KPK,  sesuai jadwal, seharusnya memeriksa Gatot maupun OC Kaligus di Gedung KPK. Namun Gatot tidak hadir tanpa ada keterangan. Sedangkan OC Kaligis melalui stafnya, sudah menerangkan perihal ketidakhadiran atasannya.

Karena itu, pemeriksaan terhadapnya akan dijadwal ulang. Menurut Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, pencekalan tersebut dimaksudkan agar keduanya tidak berupaya melarikan diri ke luar negeri. "Itu karena KPK memerlukan pendalaman," ujar Indriyanto, Senin (13/7).

Sedangkan pencekalan terhadap OC Kaligis, hal itu berkaitan dengan anak buahnya, yakni M Yagari Bhastara alias Gerry, yang tidak mungkin memiliki uang sebegitu banyak untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Kami memerlukan pendalaman keterkaitan antara pengacara atas dari pemberi kuasa dan penerima kuasa, karena logika dan fakta sementara, agak tidak mungkin seorang Gerry yang memiliki uang suap tersebut," katanya.

Terkait rencana pemeriksaan kemarin, Gatot sedianya diperiksa sebagai saksi dengan tersangka Gerry. "Saksi Gatot Pujo Nugroho tidak hadir tanpa keterangan," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Sementara itu, pengacara OC Kaligis yang juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Priharsa mengatakan, staf Kaligis menemui penyidik untuk memberi tahu alasan ketidakhadirannya.

"OC Kaligis stafnya datang menemui penyidik yang menyampaikan bahwa surat panggilan baru diterima hari ini sekitar pukul 10.00. Pemeriksaan akan dijadwalkan ulang," tambah Priharsa.

Seperti dirilis sebelumnya, Gerry merupakan anak buah OC Kaligis yang ditunjuk mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, untuk beracara di PTUN Medan. Hal itu terkait dengan Pemprov Sumut yang menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut atas dugaan penyelewengan dana Bansos.

Dalam kasus ini, Gerry diduga memberikan uang suap kepada tiga hakim PTUN Medan tersebut hingga 30.000 dollar AS.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain Gerry, KPK menetapkan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris Syamsir Yusfan.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah ruang kerja Gatot sejak Sabtu (11/7) hingga Minggu (12/7) dinihari. Penggeledahan Kantor Gubernur Sumatera Utara itu salah satunya berdasar dari 'nyanyian' Gerry.

Selain itu, penggeledahan juga dilakukan di Kantor PTUN Medan, rumah panitera PTUN Syamsir Yusfan dan rumah dinas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto. Dari rumah panitera, penyidik menyita uang sebesar USD 700.
 
Dari hasil pemeriksaan awal, KPK pun tahu bahwa Gerry bukanlah pemberi utama. KPK memastikan akan ada tersangka lain, yakni 'bandar' yang memberikan uang kepada Gerry untuk diberikan kepada hakim PTUN Medan yang telah memenangkan gugatan pihak Pemprov Sumut.

Hingga berita ini dirilis, penggeledahan juga tengah dilakukan penyidik KPK di Kantor OC Kaligis, di Jalan Petojo Selatan, Jakarta Pusat. Penyidik KPK harus menunggu kurang lebih dua jam untuk melakukan penggeledahan. Setelah bernegosiasi alot dengan anak buah OC Kaligis, akhirnya tim KPK bisa masuk ke kantor pengacara kawakan itu.

Pantauan di kantor OC Kaligis, penyidik baru bisa masuk ke kantor OC Kaligis sekitar pukul 21.00 WIB. 15 orang penyidik didampingi empat anak buah OC Kaligis masuk ke kantor yang terletak di kompleks ruko itu. Penyidik KPK didampingi sekitar 20 anggota Brimob bersenjata laras panjang. Satu koper besar dibawa penyidik. (bbs, kom, dtc, ral, sis)

Editor:

Terkini

Terpopuler