RENGAT (HR)-Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Indragiri Hulu, melarang pengusaha dan pemilik truk barang dan mobil berat mengoperasikan angkutannya di jalur mudik sebelum dan selama lebaran Idul Fitri tahun 2015.
Larangan ini terhitung mulai tanggal 13 Juli 2015 atau H–4 Lebaran Idul Fitri hingga H+4 atau empat hari lebaran Idul Fitri. ”Surat edaran tentang larangan bagi mobil angkutan barang dan mobil berat tidak boleh melintas di jalur mudik sudah disampaikan sejak Jumat (10/7), kepada pengusaha dan pemilik angkutan barang di Kabupaten Inhu," ujar Kabid Perhubungan Darat Dishubkominfo Inhu Selamat, Minggu (12/7).
Adapun jalur mudik yang tidak boleh dilintasi oleh truk barang dan mobil berat khususnya di Kabupaten Inhu, antara lain sepanjang Jalan Lintas Timur yang berada mulai dari Kecamatan Lirik hingga Kecamatan Batang Gansal, dan Jalan Lintas Tengah mulai dari Kecamatan Pasir Penyu hingga Kecamatan Peranap. "Kecuali mobil membawa sembako, ini diperbolehkan melintas di jalur tersebut," katanya.
Menurut Selamat, Dishubkominfo Inhu juga telah mendirikan Pos Induk di Terminal Gerbang Sari, di jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Pos ini difungsikan sebagai pemantau angkutan Lebaran yang melintas di Jalan Lintas Timur. "Pemantauan dilakukan terhadap kelayakan mobil penumpang yang digunakan sebagai angkutan mudik,” jelasnya. (inh/aag)