Batam (HR)- Keputusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan bahwa eks narapidana bisa kembali mencalonkan diri jadi kepala daerah disambut baik oleh mantan Gubernur Kepulauan Riau Ismeth Abdullah.
Keputusan MK tersebut membuka pintu kembali Ismeth untuk bisa ikut bertarung pada Pilkada serentak yang dijadwalkan akan digelar pada 9 Desember mendatang.
Meskipun tidak menyatakan secara langsung akan maju, tapi Ismeth sedikit memberi sinyalemen bahwa ada keinginan mencalonkan diri menjadi Walikota Batam karena ingin menjadikan Batam lebih maju dari yang sekarang.
"Saya hanya prihatin saja lihat Batam sekarang ini, padahal dari sudut apapun Batam ini bagus. Seharusnya pertumbuhan ekomoni kita bisa lebih meningkat," kata Ismeth saat berdialog dengan wartawan di kantor pewakilan Kompas Batam, Jumat (10/7).
Saat ditanya lebih lanjut apakah ada keinginan juga untuk kembali berkantor di Dompak (Kantor Gubernur Kepri), Ismeth tegaskan bahwa saat ini keinginannya hanya fokus ke Batam.
Sedangkan menanggapi peraturan yang menyebutkan bahwa mantan Gubernur tidak bisa mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur atau Walikota, menurutnya peraturan itu hanya berlaku bagi calon incumbent saja.
"Misalkan seperti Pak Sani mau menyalonkan jadi walikota itu tidak boleh karena kan incumbent. Jadi harus ada jeda dan sudah kembali menjadi rakyat biasa, ya kayak saya ini baru boleh," ujarnya sambil tertawa.(btd/ivi)