Jakarta (HR)- Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri kembali mengingatkan para pengusaha agar segera membayarkan Tunjangan Hari Raya bagi para pekerja/buruh pada Jumat kemarin merupakan tenggat pembayaran THR sesuai peraturan yakni H-7 Lebaran.
"Kita ingatkan kembali bahwa hari ini adalah batas akhir pembayaran THR. Jadi para pengusaha wajib membayarkan THR kepada para pekerja/buruhnya," kata Menaker dalam keterangan pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (10/7).
Menaker telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama.
Surat edaran tertanggal 3 Juni 2015 tentang pembayaran THR dan Mudik Lebaran itu ditujukan kepada para gubernur dan para bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Dalam surat edaran itu Menaker meminta kepada para Gubernur/ Bupati/Wali Kota untuk memerhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.
Menaker mengatakan pemerintah terus mendorong perusahaan-perusahaan agar membayarkan langsung THR kepada para pekerjanya.
"Sesuai ketentuan kan pembayaran THR itu waktunya paling lambat yaitu 'H-7' lebaran. Bila Lebaran jatuh pada tanggal 17 Juli nanti maka 10 Juli adalah batas akhir pembayaran THR," tutur Hanif.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan telah mendirikan Pos Komando (Posko) Pemantauan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2015.
Posko-posko pemantauan THR serupa juga didirikan di kantor dinas tenaga kerja tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
Lokasi Posko Pemantauan THR Kemnaker berada di 'Operation Room' Dirtjen PHI dan Jamsos Lantai 8 Gedung A kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jln. Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan.
Posko ini bisa dihubungi melalui telephone (021) 5255859, Fax: (021) 5252982 serta e-mail: pospemantauan.thr2015@gmail.com.
Selain memantau pembayaran THR, posko pemantauan THR siap melayani permintaan informasi, memberikan penjelasan aturan THR serta menerima pengaduan dari pekerja, perusahaan maupun masyarakat umum.
Posko THR juga bertugas menangani dan menjembatani sengketa pembayaran THR antara pekerja/buruh dengan perusahaan.
"Kita telah instruksikan kepada posko-posko THR di tingkat pusat dan daerah agar lebih bersiap lagi menerima berbagai pengaduan yang terkait dengan masalah pembayaran THR," ucap Hanif.
Menaker mengatakan posko-posko THR di tingkat pusat dan daerah telah dibentuk sejak awal bulan Ramadan namun menjelang batas waktu paling lambat pembayaran THR yaitu 'H-7' sebelum Hari Raya Idul Fitri 1436 H, posko-posko THR itu diminta agar lebih bersiap dalam memberikan pelayanan secara maksimal.
"Kita optimalkan keberadaan Posko THR ini untuk melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pembayaran THR di pusat dan daerah, terutama terhadap aspek ketepatan waktu dan besaran nilai THR yang diterima pekerja/buruh," ujar Hanif . (ant/ivi)