JAKARTA (HR)- Posisi Badan Urusan Logistik (Bulog) otomatis berada di bawah Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan bisa saja dirangkap oleh Menteri Perdagangan, karena Bulog nantinya adalah operator yang menjalankan kebijakan pemerintah.
Demikian dikemukakan anggota Komisi VI DPR RI, H. Refrizal di Jakarta, Jumat (10/7), tentang posisi Bulog dalam kaitan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengamanatkan pembentukan Badan Pangan Nasional yang berfungsi sebagai regulator. Sementara operator berbagai kebijakan pemerintah atau Kementerian Perdagangan dalam hal pangan dan stabilisasi harga adalah Bulog.
“Tugas pemerintah/Kemendag adalah wajib menjaga stabilitas harga dan ketersediaan pangan. Kemendag yang memiliki dana dan kementerian itu yang memerintahkan Bulog untuk membeli pangan untuk rakyat. Jadi ke depan posisi Bulog otomatis di bawah Kementerian Perdagangan atau bisa saja Mendag merangkap sekaligus sebagai Kepala Bulog,” kata Refrizal.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu lebih jauh mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres itu ditandatangani tanggal 15 Juni 2015.
Sayangnya, kata Refrizal, dalam Perpres itu belum terlihat ada sanksi untuk pedagang atau mafia yang menaikkan harga seenaknya. “Kalau di Malaysia ada UU Pengawalan Kebutuhan Pokok dan di dalamnya ada sanksi tegas untuk pelanggar. Saya harapkan Kementerian Perdagangan yang membawahi Bulog harus memberi sanksi keras kepada pedagang atau oknum Bulog yang bermain-main soal harga pangan,” katanya.(sam)