Batam (HR)-Terkait dilaporkannya Perusahaan Gas Negara Batam oleh Kamar Dagang Indonesia ke Polda Kepri karena dianggap melanggar UU Mata Uang, Bank Indonesia Perwakilan Kepri akan berkoordinasi dengan kantor pusat.
Kepala Kantor Perwakilan BI Kepri, Gusti Raizal Eka Putra, mengatakan, terkait kelonggaran yang diberikan kepada PGN dalam bertransaksi tidak menggunakan mata uang rupiah tetap dimungkinkan, tapi harus persetujuan kantor BI pusat.
"Selain itu juga harus memenuhi kriteria yang ditetapkan," kata Gusti Raizal, Kamis (9/7).
Dia memperkirakan, karena PGN berkantor pusat di Jakarta, kemungkinan sudah berkordinasi dengan BI pusat juga. "Kami juga sedang berkordinasi dengan kantor pusat kami terkait dengan masalah ini," ujarnya.
Seperti diketahui, Kadin Batam melaporkan PT PGN Batam ke Mapolda Kepri pada Rabu (8/7/2015) siang. Hal tersebut dilakukan oleh Kadin Batam, setelah PGN dinilai tidak mempunyai iktikad baik untuk mengubah transaksi penjualan gasnya kepada PLN Batam dari menggunakan mata uang dolar Amerika menjadi rupiah Indonesia.
Laporan ke pihak kepolisian tersebut dilakukan oleh Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, yang diterima secara langsung oleh SPK Polda Kepri yang datang bersama-sama dengan Ketua Kadin Kepri dan tim kuasa hukumnya. (btd/ivi)