Batam (HR)-Sembilan tempat hiburan malam di Kota Batam, Kepulauan Riau terancam ditutup karena berulang kali melanggar ketentuan jam operasional selama Bulan Ramadan.
"Sembilan THM ini sudah melanggar dua kali dan diberikan surat peringatan kedua. Jika terus melanggar maka akan dibekukan. Kami akan tetap tegas," kata Kepala Bidang Sarana dan Objek Wisata Dinas Pariwisata dan Budaya Kota Batam, Rudi Panjaitan di Batam, baru-baru ini.
Berdasarkan Peraturan Walikota, sanksi yang diberikan kepada THM bersifat kumulatif, jika melanggar sekali maka akan diberikan SP1, dua kali SP2, tiga kali SP3, kemudian jika masih terus melanggar maka akan dibekukan sementara kemudian dibekukan tetap.
Sembilan THM yang mendapatkan peringatan ke dua di antaranya Karaoke Bilyar Centre, Karaoke Rita Cafe dan Rita Cafe, Fresh Beer, JMC Karaoke, Nusantara Cafe dan Simpanse Pub.
Disebutkan, Karaoke JMC, Nusantara Cafe, Karaoke Bilyar Centre, Karaoke Rita dan Rita Cafe kedapatan masih beroperasi pada pukul 02.30 WIB, padahal sesuai Perwako, seluruh THM harus sudah tutup pada pukul 02.00 WIB selama Ramadan atas waktu operasional, yaitu pukul 02.00 WIB.
"Mereka beralasan, pelanggannya tidak mau mengerti, masih mau berada di sana, padahal sudah pukul 02.00 WIB, THM harus tutup," ucap Rudi. (ant/ivi)