PNS Dilarang Terima Parcel Idul Fitri

Jumat, 10 Juli 2015 - 09:39 WIB
ilustrasi

SELATPANJANG (HR)- Menghadapi lebaran Idul Fitri 1436 H/2015 M, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, H Iqaruddin mengatakan, melarang seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tidak menerima pemberian parsel maupun bingkisan dalam bentuk apapun.

Hal itu untuk mengantisipasi dan mencegah adanya praktik gratifikasi yang diterima para pejabat.

"Kalau parcel isinya bisa macam-macam, bisa saja gadget dan barang berharga lainnya. Sangat susah untuk mengawasinya. Tidak boleh pejabat menerima parcel karena parcel dianggap sama dengan gratifikasi," katanya.

Ia mengungkapkan larangan itu didasarkan pada imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak memperbolehkan pejabat negara menerima parsel dari pihak manapun. Dia pun menjamin, jika memang ada kiriman parcel yang ditujukan kepadanya, maka akan dikembalikan kepada pengirimnya.

Menurutnya, segala macam bentuk pemberian parcel dari pengusaha ataupun masyarakat tidak di perbolehkan sesuai dengan apa yang pernah di sampaikan KPK.

Kepada seluruh pengusaha dan Masyarakat, untuk tidak memanjakan PNS dengan parsel atau apapun bentuknya.

Iqaruddin menambahkan tak hanya parsel, namun pejabat di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti juga dilarang menerima segala bentuk hadiah berupa uang, diskon, voucher, fasilitas penginapan, maupun perjalanan wisata. Hal itu berlaku untuk pemberian dari siapapun, baik bawahan, teman kerja, hingga rekanan yang berhubungan dengan jabatan.

"Saya minta para pejabat mengembalikan parcel lebaran atau apapun kalau ada yang mengirimkan. Jika tidak, bisa dimonitoring KPK," ujarnya.

Iqaruddin menjelaskan, kebijakan tersebut juga berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. UU tersebut menegaskan bahwa PNS dilarang keras menerima parcel atau bingkisan lebaran karena masuk dalam pelanggaran disiplin, yakni gratifikasi.

“Kepada pengusaha dan masyarakat jangan ada yang coba-coba berikan parcel lebaran kepada seluruh PNS di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti,” pintanya.(ran)

Editor:

Terkini

Terpopuler