PT IKS Diduga Garap Lahan di Luar HGU

Senin, 12 Januari 2015 - 22:16 WIB
Ketua Komisi I DPRD Kampar Tony Hidayat (tengah), didampingi anggota Komisi I Sahidin (kanan) dan Bernat Sinaga (kiri) menyampaikan keterangan pers kepada wartawan usai hearing dengan PT IKS, Senin (12/1).

 

BANGKINANG (HR)-PT Inti Kamparindo Sejahtera diduga menggarap lahan diluar hak guna usaha yang diberikan pemerintah seluas 1750 hektare di Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Hal ini terungkap dalam hearing yang digelar Komisi I DPRD Kabupaten Kampar di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kampar, Senin (12/1). Hearing dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kampar Tony Hidayat dan dihadiri anggota Komisi I DPRD Kampar Sahidin, Triska Felly, Yudi Rofali, Hanafi, Hermiati, Bernat Sinaga dan Arnauli Hutajulu. Dari pihak PT IKS turut hadir Simarmata dan Willy.
Hearing itu digelar buntut tuntutan warga Danau Lancang dan aksi demonstrasi ke PT IKS oleh Warga Danau Lancang Senin (17/11) lalu. Warga menuduh perusahaan merampas lahan itu tanpa ganti rugi. Konflik itu bergulir sejak tahun 2003 dan tak kunjung selesai.
Tony Hidayat menyebutkan, dalam hearing itu pihak perusahaan mengakui lahan 1.750 hektare itu di luar Hak Guna Usaha (HGU). Namun pihak perusahaan mengeruk hasil produksi dari lahan tersebut. Pihak perusahaan juga menyampaikan telah mengganti rugi lahan warga. “Tadi saya berkali-kali menanyakan kepada pihak perusahaan, mereka mengakui bahwa telah menggarap lahan di luar HGU mereka,” ujar Tony, seraya menambahkan, mereka akui juga telah mengganti rugi kepada masyarakat, dan sisa HGU masih dalam proses serta perusahaan juga menggarap lahan di Daerah Aliran Sungai (DAS).
Dikatakan, PT IKS mendapat HGU seluas 9.554 hektare tahun 1994. Awalnya, perusahaan mengajukan izin pelepasan hutan 13.500 hektare. Setelah direvisi mendapat 12.500, tapi HGU jadi 9.554 hektare. Komisi I minta, perusahaan kembali menghadiri hearing  menghadirkan pihak yang bisa mengambil keputusan, bukan kalangan staf perusahaan. Menanggapi hasil hearing, Zukri, perwakilan masyarakat, mengungkapkan, selama ini PT IKS tidak kooperatif. Ia mengatakan, perusahaan selalu beralasan telah memberikan ganti rugi. Namun, ganti rugi itu untuk lahan yang berada di dalam HGU.
"Tiap hektare lahan diganti rugi Rp50.000. Setelah ganti rugi, baru mereka mengurus HGU. Tapi yang 1.750 hektare belum pernah diganti rugi," kata Zukri. Ia mempertanyakan, kapan, kepada siapa dan ganti rugi terhadap lahan 1.750 hektare yang diserobot itu dilakukan. Ia menuturkan, pihaknya pernah mendatangi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kampar. Kala itu, BPN mempertemukan masyarakat dengan perusahaan. Berbagai pertanyaan seputar penyelesaian dan ganti rugi tidak bisa dijawab PT IKS.
Ia berharap, konflik berkepanjangan itu tuntas di tangan DPRD Kampar periode ini. Pasalnya, berbagai langkah telah diupayakan.
Menurutnya, penyelesaian konflik hanya tinggal eksekusi dikembalikan kepada masyarakat. Terkait hal ini, dua orang pihak perusahaan yang berusaha dikonfirmasi Haluan Riau, tak bisa diwawancarai, karena keduanya buru-buru meninggalkan Gedung DPRD. (hir)

Editor:

Terkini

Terpopuler