PEKANBARU (HR)-Beberapa anggota DPRD Riau yang disebut-sebut bakal maju sebagai calon kepala daerah di ajang Pilkada, Desember mendatang, menyatakan siap mundur dari jabatan mereka saat ini.
Langkah itu mereka ambil guna mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pilkada. Salah satu isi putusannya adalah mewajibkan anggota DPR, DPD dan DPRD yang maju di Pilkada, untuk mundur dari jabatannya.
Pernyataan siap untuk mundur dari status sebagai anggota Dewan itu, dilontarkan empat anggota DPRD Riau, yakni, Ketua DPRD Riau Suparman, Asri Auzar, Zukri, dan Aherson. Keempat sosok tersebut disebut-sebut akan ikut meramaikan Pilkada dengan maju sebagai calon kepala daerah.
Menurut mereka, jabatan sebagai anggota DPRD Riau bukanlah segala-galanya bagi mereka.Mereka hanya ingin menjadi kepala daerah di mana mereka berasal, sekaligus ingin berbagi bersama masyarakat untuk membangun daerah.
Seperti dituturkan Ketua DPRD Riau, Suparman, yang telah menyatakan akan maju di Pilkada Kabupaten Rokan Hulu. Menurutnya, pengorbanan dengan mundur dari jabatan anggota Dewan, hanyalah bagian kecil dari pengorbanan jika jabatan Bupati bisa di tangan.
"Yang saya pertaruhkan untuk membangun kampung halaman saya. Tidak ada istilah mundur bagi saya untuk membangun kampung halaman, tetap maju. Tidak ada lagi keraguan," tegas politisi Partai Golkar ini, Kamis (9/7).
Komentar senada juga dilontarkan Sekretaris Komisi D DPRD Riau, Asri Auzar, yang disebut bakal maju di Pilkada Rokan Hilir. Bagi dirinya keputusan MK tersebut merupakan keputusan yang terbaik dan pihaknya siap menjalaninya.
Menurutnya, mundur dari jabatan anggota Dewan untuk maju sebagai calon bupati, adalalah yang terbaik, sehingga ia lebih fokus menjadi seorang pemimpin.
"Saya siap mundur, kita di sinikah sudah ditakdirkan oleh Allah untuk menjadi Dewan. Kalau kita hanya diberikan waktu hanya selama 10 bulan menjadi Dewan, ya kita terima. Kita tidak mencari jabatan, tetapi menajalankan amanah, dan amanah ini harus kita jalani," ujarnya.
Ditambahkan politisi Partai Demokrat ini, selama menjadi anggota DPRD Riau, ia menjalani amanah dari rakyat untuk memperjuangkan hak-hak rakyatnya di Dewan. "Nanti kalau Tuhan memberikan saya lagi untuk mengemban amanah lain sebagai bupati, harus dijalankan amanah itu. Tapi kalau tidak diberikan, berarti itulah yang harus kita terima," tambahnya.
Sementara itu, anggota DPRD Riau dari Komisi D, Zukri, juga tidak mengurungkan niatnya untuk maju di Pilkada Pelalawan. Langkahnya untuk maju sudah bulat, bagi dirinya tidak ada rasa takut untuk mundur sebagai anggota DPRD.
"Tidak perlu takut untuk kehilangan jabatan. Mudah-mudahan dengan niat yang baik ini, tujuan untuk memakmurkan masyarakat Pelalawan bisa tercapai. Yang terpenting membuat orang bahagia tentu hidup akan menjadi bahagia. Jabatan bukan tujuan hidup," ujar Politisi Partai PDIP Riau ini.
Hal yang sama juga disampaikan DPRD Riau, Aherson, yang menjabat sebagai ketua Komisi C, yang akan maju di Kabupaten Kuantan Singingi, juga siap saja jika nantinya partainya, Partai Demokrat, mengamanahkan dirinya untuk maju pada Pilkada.
"Kan ada amanah partai dan ada keinginan. Kalau partai memberikan amanah tentu kita harus siap dan loyal terhadap partai. Saya ingin maju juga karena diinginkan partai. Nanti akan kita lihat DPP dan pasti DPP memilih kita," jelas Aherson.
Sebagaimana diketahui, keluarnya, keputusan MK yang baru terkait anggota DPR, DPD maupun DPRD yang mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka diharuskan membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon.
Putusan ini diprediksi bakal menjadi pertimbangan bagi bakal calon kepala daerah yang saat ini masih menduduki kursi legislatif untuk menjadi kepala daerah. Sebab, jika kalah di Pilkada, maka jabatan sebagai anggota DPRD harus melayang, dan mereka kembali sebagai masyarakat biasa.
Sementara dari Kabupaten Siak, dua anggota DPRD Siak juga ikut maju di Pilkada Siak, Suhartono-Syahrul, juga menyatakan siap mundur.
"Kita berniat maju, dan sudah bertekad bulat. Jadi kalau sekedar mundur dariu jabatan, itu sangat siap bahkan membuat motivasi kita untuk menang di Pilkada semakin tinggi," tegas Suhartono.
Hal sama diungkapkan Syahrul yang juga Ketua DPC PDIP Siak. "Ketika MK memutuskan legislator harus mundur, saya tidak kaget lagi. Karena hal ini sudah menjadi ketentuan di partai kami," tandas Syahrul. (nur, ali)