Medan (HR)–DPRD Sumatera Utara menyetujui pertanggungjawaban gubernur terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2014 menjadi Rancangan Peraturan Daerah.
Persetujuan itu diambil melalui rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Selasa (7/7), yang diawali dengan pembacaan laporan hasil pembicaraan Badang Anggaran DPRD Sumut dengan pejabat yang ditunjuk gubernur.
Ketika membacakan hasil laporan pembicaraan, Anggota Badan Anggaran DPRD Sumut Fajar Waruwu mengatakan, dari pembahasan yang dilakukan, terdapat defisit dalam APBD 2014 sebesar Rp36,528 miliar.
Hasil defisit tersebut merupakan perbandingan dari pendapatan tahun 2014 sebanyak Rp7,772 triliun dengan belanja sebesar Rp7,808 triliun.
Adapun neraca aset per 31 Desember 2014 berjumlah Rp16,456 triliun dengan jumlah kewajiban Rp2,328 triliun dan jumlah ekuitas dana Rp14,137 triliun.
Badan Anggaran DPRD Sumut memberikan apresiasi dan perhatian kepada Pemprov Sumut terhadap hasil pemeriksaan BPK yang memberikan opini “Wajar Tanpa Pengeculian” (WTP).
Opini tersebut, merupakan keberhasilan pertama kali yang diraih Pemprov Sumut karena pada tahun-tahun sebelumnya hanya meraih opini “Wajar Dengan Pengecualian” (WDP).
Namun, DPRD Sumut mengingatkan Pemprov Sumut untuk tidak berpuas diri dan terus melakukan pengawasan karena opini WTP tersebut bukan jaminan pejabat daerah itu bebas dari kasus korupsi.
Opini WTP yang diberikan BPK itu hanya penilian tata kelola keuangan yang dinilai baik. “Namun, baik belum tentu benar,” kata politisi Partai Gerindra itu.
Usai penyampaian laporan hasil pembicaraan Badang Anggaran tersebut, Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah menandatangani surat kesepakatan bersama untuk menjadi raperda pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD 2014. (ant/ivi)