Pekanbaru (HR)-Tim Opsnal Mapolsek Limapuluh, mengamankan tiga orang tersangka pelaku penjual judi togel di dua tempat yang berbeda. Ketiganya adalah MSD (39) PNS warga Jalan Pangeran Hidayat, DS (34) warga Bukit Raya dan AP (53) warga Jalan Nuri.
"Ketiganya dibekuk di Jalan Surabaya dan Jalan Bandung yang keduanya berada di Kecamatan Bukitraya," jelas Kapolsek Limapuluh kompol Dalizon melalui Kanit Reskrim Akp Arry Prasetyo, Rabu (8/7).
Dari ketiga tersangka pelaku penjual toto gelap alias togel ini terdapat seorang PNS, yakni MS warga Jalan Pangeran Hidayat. Ternyata dirinya juga sudah cukup lama melakukan kegiatan haram di wilayah Kecamatan Bukitraya tersebut.
Dipaparkan Arry, penangkapan ketiga tersangka bandar togel ini setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli nomor (togel). Berangkat dari informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
"Dari ketiganya barang bukti yang diamankan berupa 4 unit handphone yang berisi sms pesanan nomor togel, 4 lembar kertas stekles angka keluar dan angka pembelian nomor togel, 5 buah buku tulis, 13 lembar kertas coretan angka pesanan nomor, 2 buah pena, 2 unit kalkulator 7 dan uang tunai Rp789.000.
Kepada penyidik ketiga tersangka yang sudah cukup lama menjalankan bisnis haram tersebut, bahwa setiap penjualan nomor dalam sehari mereka mendapat Rp1 juta.
Untuk selanjutnya terhadap ketiga tersangka masih akan dilakukan pengembang terhadap tersangka lain diduga atu jaring. Terhadap tersangka di jerat dengan pasal 303 Kuhp dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(nom)