TEMBILAHAN (HR)-Sebanyak 316 narapidana binaan lembaga permasyarakatan Kelas II A Tembilahan mendapat potongan masa hukuman atau remisi Lebaran tahun ini. Satu di antaranya dinyatakan bebas.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan Tommy K mengatakan, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut terdiri dari narapidana berbagai kasus tindak pidana, dan telah sesuai peraturan yang ada dan sesuai kriteria narapidana atau warga binaan yang berhak mendapatkan remisi.
Dijelaskan, dari 316 warga binaan yang mendapat remisi terdiri dari, 12 orang kategori anak-anak, 193 dewasa, dan 110 tindak pidana khusus, dengan jenjang lama remisi yang diterima narapidana bervariasi. “Lamanya remisi yang diterima oleh napi tersebut berbeda-beda, mulai dari 15 hari hingga maksimal 2 bulan. Bahkan satu orang diantaranya langsung dinyatakan bebas,” sebutnya, Rabu (8/7).
Kalapas berharap, remisi yang diberikan lebih memotivasi bagi warga binaan berperilaku lebih baik lagi, tidak hanya napi yang menerima remisi tetapi juga bisa menjadi pembelajaran bagi warga binaan lainnya. “Semoga narapidana yang mendapat remisi tersebut bisa menjaga sikapnya di luar nanti, dan tetap berkelakuan baik,” pesan Tommy. (mg3)