PEKANBARU (HR)- Anggota DPRD KOta Pekanbaru mengingatkan masyarakat dan instansi terkait untuk mewaspadai kasus kebakaran, rumah, hutan dan lahan. Hal ini karena kondisi Provinsi Riau yang tengah dilanda kekeringan.
Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Fikri Wahyudi Hamdani, wartawan Rabu (8/7), mengatakan, untuk mengatasi kondisi tersebut, salah satu upaya pencegahan dan pertolongan pertama saat terjadi kebakaran pada perkantoran dan gedung tinggi adalah dengan menyediakan alat pemadam sementara.
Namun kondisi di lapangan, berdasarkan data yang dimiliki oleh kalangan anggota DPRD Pekanbaru, baru sekitar 20 persen gedung dan perkantoran di Pekanbaru yang memiliki alat pemadam kebakaran.
"Dengan kondisi cuaca panas seperti sekarang ini, potensi kebakaran biasanya akan meningkat. Untuk itu, kewaspadaan terhabat bencana ini perlu ditingkatkan. Data yang saya miliki, baru sekitar 20 persen gedung dan perkantoran di Pekanbaru yang memiliki alat tersebut. Kondisi itu tentunya memprihatinkan, mengingat saat ini di Pekanbaru kondisi armada pemadam kebakaran juga belum memadai," ujar Fikri.
Belum memadainya armada tersebut, kata Fikri, adalah lantaran pemadam Pekanbaru belum memiliki armada pemadam yang memiliki tangga, sehingga jika terjadi kebakaran pada gedung tinggi dapat langsung dijangkau. Saat ini hanya armada pemadam dengan daya semprot air maksimal bisa mencapai lantai empat gedung, padahal faktanya di lapangan sudah banyak gedung-gedung tinggi yang ada di Pekanbaru.
"Armada pemadam dengan tangga yang cukup tinggi perlu kita miliki. Namun demikian, alat pemadam sementara di gedung dan perkantoran juga harus dimiliki. Sebagai pertolongan pertama jika terjadi kebakaran, sehingga kebakaran tidak meluas dan membakar seluruh gedung. Untuk itu, pengawasan dari dinas terkait soal alat pemadam ini harus lebih ditingkatkan lagi, ini mengingat belakangan ini kebakaran sudah mulai marak terjadi di Pekanbaru," ujarnya.
Atas kondisi masih minimnya gedung dan perkantoran di Pekanbaru yang tidak memiliki alat pemadam. Fikri menegaskan bahwa intansi terkait dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD Damkar) Kota Pekanbaru, harus tegas dalam hal pengawasan ketersediaan alat-alat pemadam di gedung dan pusat perkantoran.
Bila perlu gandeng instansi terkait, seperti Satpol PP untuk ikut melakukan pengawasan. Jika kantor atau pemilik gedung tidak kunjung mengurusnya, maka ia menyarankan untuk disegel sementara sampai diurus segala kelengkapannya.
"Namun sebaliknya, jika BPBD Damkar dan Satpol PP terlihat enggan untuk melakukan pengawasan, jangan sungkan-sungkan kami minta Walikota Pekanbaru untuk melakukan tindakan tegas," imbuhnya.(ben)