Segera Lapor ke Disnaker

Kamis, 09 Juli 2015 - 09:09 WIB
ilustrasi

SIAK (HR)-Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak Nurmansyah  mengingatkan perusahaan swasta yang beroperasi di Siak, agar membayarkan Tunjangan Hari Raya Idul Fitri 1436 H kepada karyawannya.

Berdasarkan Surat Edaran dari Kementerian Tenaga Kerja, pemberian THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran. Saat ini sudah masuk H-11, jika ada perusahaan tak bayar THR pekerjanya paling lambat H-7, karyawan agar segera melapor ke dinas terkait.

"Untuk pengaduan kita sudah siapkan posko pengaduan di kantor Disnaker. Silahkan karyawan yang tidak diberikan THR segera melapor apabila waktu yang sudah ditentukan sudah habis," ujar Nurmansyah, Rabu (8/7).

Lanjut Nurmansyah, data yang dimiliki Disosnakertran Siak terdapat 200 lebih perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Siak,  dengan jumlah pekerjanya puluhan ribu orang.

"Maka dari itu, terdaftar atau tidak terdaftar, perusahaan itu wajib membayar THR untuk pekerjanya. Meskipun belum ada sanksi terkait hal ini, tapi kita menekannya agar masalah THR ini jangan diabaikan perusahaan, karena itu hak pekerja," tegasnya.

Sejauh ini Disnaker Siak belum mendapatkan laporan dari karyawan yang THRnya belum dibayar.
"Masih ada 3 hari lagi, kalau sudah hari ketujuh belum dibayar maka segera melapor dan akan kita tindaklanjuti secepatnya," pungkasnya. (gin)

Editor:

Terkini

Terpopuler