PANGKALAN KURAS (HR)-Seni Erner Br Surbakti (30), warga Km 86 Lingkungan Bukit Horas, Dusun III Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, melaporkan tindak pidana perbuatan cabul yang menimpa Bunga (6) dengan pelaku bernama RSS yang telah diamankan Polsek Pangkalan Kuras.
Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Rekson melalui Kanit Reskrim Ipda Irwanto Tanjung, Selasa (7/7) mengatakan, kronologis kejadian, Senin (6/7) sekira pukul 07.30 WIB. Saksi atas nama Rudi Sembiring menjemput RSS untuk memanen buah kelapa sawit milik Nando Purba. Setelah memanen sampai setengah hari, mereka beristirahat dan makan siang di kebun kelapa sawit tersebut.
"Namun pada saat itu pelapor tidak melihat korban. Kemudian pelapor dan para saksi-saksi melakukan pencarian namun tidak melihat korban. Hingga berselang sepuluh menit kemudian tiba-tiba pelaku dan korban muncul dari arah gubuk tempat istirahat," beber Kanit Tanjung.
Sambung Kanit Ipda Tanjung, kemudian pelapor menjumpai korban membawanya ke dalam rumah dan bertanya kepada korban dari mana. Korban menjawab, diajak Opong nengok sawit di cakruk (gubuk).
Selanjutnya pelapor kembali bertanya kepada korban Bunga di sana diapain oleh Opung. Korban menjawab, bahwa kemaluannya telah dipegang-pegang oleh korban.
"Pelaku dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," pungkas Kanit Ipda Tanjung.(zol)