BANGKINANG (HR)-Polsek Tapung Hilir bersama tim opsnal Polres Kampar yang tergabung dalam Satgas III, menangkap empat orang tersangka judi qiu - qiu di Perum Emplasmen PT Bina Pitri Jaya, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Selasa (7/7), sekitar pukul 01.30 WIB.
Keempat tersangka judi yang diamankan adalah RI (31), PT (29), RO (37) dan PP (35).
Pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada pihak Kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tapung Hilir dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Zulfatrianto, bersama Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar, yang tergabung dalam Satgas III, mendatangi lokasi kejadian di Perumahan PT Bina Fitri, Desa Kota Garo.
Sesampai di TKP, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan ke-4 tersangka tengah bermain judi jenis qiu-qiu. Beberapa barang bukti diamankan petugas, di antaranya 6 set kartu domino merk kabuki, 3 unit HP milik tersangka dan uang taruhan sebesar Rp439.000.
Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, melalui Kapolsek Tapung Hilir, AKP Hendrix, saat dikonfirmasi, membenarkan kejadian ini. "Penangkapan ini berawal dari adanya informasi dari masyarakat," ujarnya.(oni)