SIAK (HR)-Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Pratama Siak Sri Indrapura melimpahkan kasus tangkapan bawang ilegal asal Malaysia ke KPPBC Wilayah Riau-Sumbar di Pekanbaru.
Bawang ilegal yang diselundupkan melalui Sungai Bayem, Kecamatan Sabak Auh yang berjumlah 3.100 karung dengan berat perkarung 9,5 kg, Kamis (2/7) dini hari.
Dijelaskan Kepala KPPBC Siak Sri Indrapura Ishak Amran, Senin (6/7), meskipun penangkapannya terjadi di darat, tidak menjadi masalah bagi pihak Bea dan Cukai. Sebab, KPPBC bisa melakukan penangkapan barang-barang impor baik di darat maupun di laut.
"Hal-hal seperti itu biasanya banyak dibekingi oknum-oknum aparat atau masyarakat, sehingga agak sulit dilakukan penangkapan. Sedangkan kitakan bertugas menyelamatkan penerimaan barang yang masuk ke negara," ujarnya.
Ditambahkan Ishak, KPPBC tidak diharuskan berkoordinasi dengan aparat lainnya. "Undang-Undang telah mengamanahkan kewenangan kepada kita untuk mengawasi pemasukan negara," ujarnya.
Saat ini, KPPBC Wilayah Riau-Sumbar masih menyelidiki hasil tangkapan itu. Empat orang sopir truk pengangkut bawang masih diamankan untuk dimintai keterangannya. Dua orang penyidik KPPBC Siak menjadi saksi dalam pengembangan kasus itu. (gin)