PASIR LIMAU KAPAS (HR)- Danlanal Dumai Kolonel Laut (P) Avianto Rooswirawan melarang keras masyarakat untuk mengambil atau mengonsumsi telur penyu yang berada di Pulau Jemur, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
"Dilarang mengambil telur penyu, termasuk memakannya sangat tidak diizinkan," kata Danlanal saat diwawancarai wartawan di Pos AL Bagansiapiapi akhir pekan lalu. Bahkan ia sudah memerintahkan Danposal Pulau Jemur untuk menerapkan peraturan itu. "Selama ini saya lihat menjadi buah tangan pulau, pokoknya saya tak mau dengar lagi ada yang mengambil telur penyu itu," tegas Danlanal.
Pada hakikatnya terang Danlanal, Penyu Hijau merupakan hewan yang langka dan harus dilindungi, untuk itulah perlu ditangkar dan ditetaskan telurnya sehingga menjadi penyu-penyu baru. "Kalau dimakan juga protein dalam telurnya kurang bagus, jadi lebih bagus ditangkar," jelasnya.
Untuk penyu Pulau Jemur setiap harinya pada musim bertelur mampu menghasilkan 100-150 butir telur, sedangkan diperkirakan ada 5-1 Penyu yang rutin bertelur. "Tahun depan penangkaran sudah harus dibuat lagi, tahun ini memang tidak ada anggaran dari pemkab," imbuhnya.
Di tempat yang sama, Danposal Pulau Jemur Letda Laut (P) M Murti siap menjalankan amanah yang diberikan Danlanal Dumai. "Kita akan jaga dan tak benarkan siapapun untuk mengambil telur penyu dari Pulau Jemur," ujarnya. (zmi)