MEDAN (HR)– Seluruh fraksi di DPRD Medan menyetujui perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Meskipun disetujui, perwakilan partai politik ini memiliki catatan khusus atas pengajuan perubahan Perda yang diajukan Pemko Medan tersebut.
Salah satunya datang dari Fraksi Gerindra. Dalam pendapat fraksi yang dibacakan Waginto, fraksi Gerindra memiliki lima catatan penting atas perubahan Perda IMB itu. Pertama pelayanan kepengurusan IMB harus lebih ditingkatkan, agar masyarakat secara sadar mau mengurus IMB, sehingga PAD Pemko Medan dari sektor ini meningkat. Kedua fungsi pengawasan. Ada baiknya diteruskan hingga ke Pemko Medan, agar progres kemajuan implementasi izin mendirikan bangunan dilapangan bisa diketahui secara langsung dan menjadi penilaian kinerja fungsi pengawasan.
“Ketiga, dalam pelaksanaannya, Dinas TRTB harus lebih tegas ketika mengeluarkan izin dan menindak pelanggaran tanpa pilih kasih,” sebut Waginto dalam paripurna perubahan Perda IMB, Senin (6/7).
Lebih lanjut Waginto menjelaskan, dalam pandangan fraksinya yang ke empat, dinas terkait jangan hanya berpatokan pada target. Sementara fakta dilapangan semakin tidak teratur. “Dan terakhir, dalam pandangan kami, retribusi IMB untuk rumah sederhana atau warga berpenghasilan rendah agar dapat di gratiskan. Langkah itu dilakukan sebagai wujud penyediaan kepemilikan rumah sederhana bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkasnya.
Sementara itu, dari Fraksi Demokrat yang dibacakan Ketua Fraksi Herri Zulkarnain, pembahasan perubahan Perda IMB ini terkesan dipaksakan. Sebab pengajuannya dilakukan diluar Prolegda, namun diagendakan kembali melalui Badan Legislasi maupun Banmus.
Fraksi Demokrat menilai, perubahan Perda IMB ini terkesan titipan dari DPD REI Provinsi Sumut yang memohon peninjauan kembali Perda nomor 5 tahun 2012 tersebut.
“Fraksi Demokrat berpendapat revisi Perda nomor 5 tahun 2012 ini akan berpengaruh terhadap menurunnya persentase perolehan PAD kita. Lebih dari itu Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan juga meminta perhatian kepada kita semua agar perubahan Peraturan Daerah Kota Medan nomor 5 tahun 2012 dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” jelasnya. (wol/ivi)