Batam (HR)- Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Zarefriadi mengatakan semua pekerja di suatu perusahaan termasuk tenaga kontrak dan alih, berhak mendapat tunjangan hari raya..
"Semua tenaga kerja asal memenuhi persyaratan, termasuk yang kontrak, berhak menerima THR dan wajib bagi perushaan untuk membayarkannya," ujar Zarefriadi, Senin (6/7).
Zarefriadi menjelaskan, pengusaha wajib memberikan THR yang disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing pekerja dengan syarat pekerja telah bekerja minimal tiga bulan berkerja. Dalam hal penetapan besarnya nilai THR disesuaikan perjanjian kerja (PK) dan peraturan perusahaan (PP), maka THR yang dibayarkan adalah yang disepakati atau yang telah diperjanjikan tersebut.
"Hal ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 1994 yang menyatakan setiap tenaga kerja berhak mendapatkan THR jika masa kerjanya sudah mencapai tiga bulan," terang Zarefriadi.
Pekerja yang telah bekerja selama setahun dapat THR dengan besaran sekali gaji. Sementara bagi yang belum setahun atau minimal tiga bulan akan mendapatkan besaran THR secara proporsional dengan masa kerjanya.
"Kalau kerjanya setahun itu THRnya satu bulan full. Kalau belum masuk satu tahun tergantung kebijakan dan perjanjian kerja," katanya.
Selain itu khusus untuk pekerja permanen yang diputus hubungan kerjanya, terhitung sejak waktu 30 hari sebelum jatuh tempo hari raya keagamaan, berhak atas THR. "Artinya, jika di-PHK pada saat bulan Ramadan, mereka tetap mendapatkan THR," ujar Zarefriadi.
Zarefriadi mengimbau agar pengusaha yang ada di Batam membayarkan THR selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Lebaran. "Pengusaha harus secepatnya membayarkan THR agar para pekerja bisa mempersiapkan lebarannya," pungkasnya. (ant/ivi)