PANGKALAN KERINCI (HR)-Arianto, mahasiswa asal Pangkalan Lesung merogoh saku dan mengeluarkan uang Rp20 ribu untuk biaya legis Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk saat mengurus surat-surat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Pangkalan Kerinci.
"Usai KK dan KTP dilegis di Disdukcapil oleh petugas Disdukcapil langsung dimintai uang senilai Rp 20 ribu," terang Arianto, saat mengadu kepada wartawan di gedung DPRD Pelalawan, Senin (6/7).
Dikatakan Anto, demikian mahasiswa UIR jurusan komunikasi ini akrab disapa, dirinya bersama rekannya mengurus legis KK dan KTP di kantor Disdukcapil baru-baru ini. Namun, alangkah kagetnya saat legis selesai, petugas meminta uang administrasi senilai Rp20 ribu.
"Usai melegis KK dan KTP sebanyak dua lembar, langsung petugas meminta biaya administrasi sebesar Rp 20 ribu, seketika kami membayarnya," ungkap Anto.
Abdul Wadut, Ketua Himpunan Pelajar dan Mahasiswa Pelalawan (HIPMAWAN), mengaku kesal atas ulah nakal petugas Disdukcapil yang melakukan praktek pungutan liar (pungli). Wadut menegaskan, mahasiswa tidak bisa mentolelir perbuatan pungli di Disdukcapil tersebut.
"Usai lebaran kita akan gelar aksi ke kantor Disdukcapil. Kita akan pertanyakan sistem pelayanan di Disdukcapil Pelalawan," ujar Wadut.
Kadisdukcapil Pelalawan, Syafrudin, membantah keras bila di dinasnya terjadi praktek pungli. Ia menegaskan, bahwa dirinya tidak membenarkan adanya praktek pungli pengurusan administrasi mulai dari KK, KTP dan Akte Kelahiran. Semuanya gratis tanpa biaya apa pun.
"Saya sudah panggil staf yang terindikasi melakukan praktek itu. Dan staf tersebut mengaku tidak pernah mematok harga segitu. Apa pun bentuk layanan di Disdukcapil ini tidak dibenarkan memungut bayaran apa pun," tegasnya.(zol)