PEKANBARU (HR)- Panitia Kerja DPRD Riau yang membahas Laporan Hasil Pemeriksaan tahun 2014 yang telah dibentuk beberapa hari yang lalu, terpaksa dibubarkan.
“Pembubaran Panja ini disebabkan karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang kewenangan dan tugas DPRD terkait kapan dibolehkannya membentuk Panja,” kata Rospian, Ketua Panja kepada wartawan, Senin (6/7).
Hal ini sebenarnya berawal dari sosialisasi tim Panja, Banggar DPRD Riau dengan Kemendagri. Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan, pembentukan Panja bisa dilaksanakan apabila suatu daerah tidak mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Panja baru bisa dibentuk apabila BPK mengeluarkan opini tidak WTP. Hari ini persoalannya, Riau mendapatkan opini WTP, makanya tidak bisa atau dibolehkannya membentuk Panja,” ungkapnya.
Jika Panja ini tetap bekerja, maka sebut anggota Komisi C DPRD Riau ini, akan melanggar Permendagri. Berhubung sudah dibubarkan, maka pembahasan LHP ini akan dilanjutkan kembali oleh tim Banggar DPRD Riau. “LHP ini akan dibahas pada tingkat Banggar saja. Persoalan ini sudah kita kembalikan ke Banggar dan saya pribadi sudah menarik diri dari tim Panja tersebut,” tutup politisi PKB ini. (rtc/war)